Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Porsi Premi Asuransi Diprediksi Turun

Dok: Mengantri di Loket Pendaftaran

Wajibnya seluruh perusahaan mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada awal tahun 2015, diperkirakan akan membuat porsi premi perusahaan asuransi turun. Hal ini diutarakan Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi MM Samosir di Jakarta, Selasa (14/10).

"Banyak sosialisasi soal BPJS kesehatan. Yang pasti orang berpindah sudah mulai banyak,” kata Dumasi.
 
Meski akan terjadi penurunan porsi premi, lanjut Dumasi, keberadaan BPJS kesehatan memicu munculnya klien baru. Hal tersebut tercermin dari banyaknya calon-calon nasabah yang merasa perlu asuransi tambahan dari yang ditawarkan oleh BPJS kesehatan.
 
Hingga kini, kata Dumasi, ASM tengah mempersiapkan produk yang sejalan dengan BPJS kesehatan. Produk tersebut akan diluncurkan setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik. “Kami lagi siapkan produk, tapi menunggu Jokowi dilantik. Untuk melihat arahnya bagaimana,” katanya.
 
Ia berharap pemerintah mempersiapkan seluruh perbaikan yang mengarah pada transisi kepersertaan ke BPJS kesehatan. Seiring dengan itu, seluruh perusahaan yang telah menjadi peserta bagi perusahaan asuransi, dibiarkan hingga waktu kepesertaannya habis.
 
“Jalankan dahulu yang sudah menjadi peserta sambil perbaiki transisi,” kata Dumasi.
 
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dan dilakukan secara bertahap. Hal ini mencakup pekerja swasta yang menjadi peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
 
Tahap pertama, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 yang diperuntukkan bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau PNS di Kementerian Pertahanan, Anggota Polri atau PNS Polri dan keluarganya, peserta asuransi kesehatan Indonesia (Askes) serta peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) beserta keluarganya. Sedangkan tahap dua, meliputi seluruh penduduk Indonesia yang belum masuk BPJS kesehatan paling lambat 1 Januari 2019.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hendrisman Rahim, menilai berlakunya BPJS kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia bisa membuat porsi premi di perusahaan asuransi menurun. Hal tersebut dikarenakan, terdapat kewajiban seluruh perusahaan swasta untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan.
 
“Premi asuransi akan menurun, yang dipangkas akan dimasuki sama BPJS kesehatan,” kata Hendrisman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi jiwa Indonesia (AAJI).
 
Meski diperkirakan menurun, lanjut Hendrisman, ia yakin produk-produk perusahaan asuransi swasta tetap akan diminati masyarakat. Terlebih lagi, produk yang ditawarkan tersebut lebih tinggi grade-nya ketimbang BPJS kesehatan. Atas dasar itu, keberadaan BPJS kesehatan bukan menjadi sebuah kekhawatiran bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta di Indonesia.
 
Bukan hanya itu, Hendrisman menambahkan, ke depan masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan untuk membeli premi asuransi yang tinggi akan semakin banyak. “Jadi kita masih punya produk-produk yang lain. Di sisi lain, yang kesehatan sendiri kita tetap jualan, tapi kita di atas BPJS. Jadi sebenarnya tidak berdampak signifikan,” pungkasnya.

Berita Tekait

Policy Paper