- Tersedia satu data masyarakat miskin yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengcover penerima bantuan iuran. Hal ini dilakukan melalui penguatan verifikasi dan validasi data PBI dari Dukcapil dan Dinsos dengan melibatkan Dinkes, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan ketua satuan lingkungan setempat (SLS) di tingkat desa atau kelurahan secara rutin dan teranggarkan melalui forum musyawarah desa/ kelurahan. Berita acara hasil verifikasi dan validasi harus disahkan oleh Bupati/ Walikota
- Membuat pedoman teknis pembiayaan PBI dan dana APBD yang disusun oleh Kemendagri dan Kemensos dengan melibatkan K/L terkait.
- Pembuatan analisa dampak finansial terhadap pembiayaan program kesehatan lainnya dan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah untuk opsi co-sharing APBD provinsi dan kab/ kota.
- Penyusun dokumen kebijakan yang dapat digunakan untuk mengurangi beban JKN melalui pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi program kesehatan dengan dana desa
- Pemberian kompensasi oleh BPJS Kesehatan bagi daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk menjamin pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta JKN. Adanya program pemberian kompensasi perlu diiringi dengan peran Pemda dan Dinkes dalam penyediaan SDM dan sarana prasarana pendukung
- Terbentuknya tim monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program JKN yang diketuai oleh Dinkes dan wajib melibatkan lintas sektor
Powered by Web Marketing