Kurikulum Penelitian

II.C.     Kerangka Konsep

Video Pengantar Kerangka Konsep oleh: Prof. dr. Laksono Trisnantoro M.Sc., PhD

Penelitian monitoring dan evaluasi menggunakan kerangka konsep hubungan antara sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan sistem kesehatan.

Skema tersebut diperlihatkan sebagai berikut:

kerangka-konsep

Sumber: World Bank, 2006

  1. Aspek kelembagaan, perundangan, struktur organisasi dan stakeholder: Kelembagaan, perundangan, peraturan, pengembangan kompetensi dan kinerja SDM BPJS dan fasilitas kesehatan dan pengembangan good corporate governance.
  2. Aspek Kepesertaan: Prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan kesehatan. Pencapaian universal coverage jaminan kesehatan ditargetkan dapat tercapai pada akhir tahun 2019. Target 2014 yaitu: Seluruh peserta jaminan kesehatan yang berasal dari Askes sosial/PNS, Jamkesmas, TNI/POLRI dan sebagian Jamkesda/PJKMU yang berjumlah sekitar 121,6 juta jiwa sudah dikelola oleh BPJS Kesehatan mulai tahun 2014.
  3. Aspek Manfaat dan Iuran: Paket manfaat yang dijamin oleh berbagai penyelenggara jaminan kesehatan bervariasi dari yang hanya kuratif dan rehabilitatif di Puskesmas sampai yang bersifat komprehensif mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Iuran jaminan kesehatan yang ada berbeda-beda, tidak saja dalam besaran iurannya tetapi juga dalam sistem pembayaran iurannya. UU SJSN menetapkan iuran yang sama-sama ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja, kecuali bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah.
  4. Aspek Pelayanan Kesehatan: Fasilitas kesehatan yang digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan antara badan penyelenggara yang satu dengan penyelenggara yang lain berbeda-beda.
  5. Aspek Keuangan: Pengelolaan keuangan jaminan kesehatan perlu dilakukan dalam rangka (i) memastikan tersedianya dana yang cukup dan berkelanjutan (ii) terjadinya harga yang wajar dalam membayar pelayanan kesehatan, (iii) memastikan pengelolaan dana yang efisien dan manajemen risiko yang baik atas pengelolaan aktiva dan kewajiban (ALMA); (iv) pertanggungjawaban pencatatan dan pelaporan (accountability reporting ) yang sehat dan diterima umum (sound practices ) dan (v) memenuhi sistem pengendalian internal yang baik (strong internal control ) dan dapat diperiksa (auditable).