Sesi 4
Pengantar Sistem Jaminan Kesehatan Indonesia

borderx

video thumb


Deskripsi

Sesi 4 ini membahas mengenai pemahaman dasar mengenai asuransi kesehatan dan perbedaan antara asuransi kesehatan sosial dan komersial, prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai solusi pembiayaan kesehatan di Indonesia, konsep regulasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, konsep dasar sistem informasi dalam suatu sistem kesehatan dengan gambaran implementasi pada sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan di daerah, serta menguraikan konsep, model, gambaran aplikasi serta inovasi sistem informasi kesehatan untuk mendukung sistem jaminan kesehatan nasional.

  Tujuan Pembelajaran

Diharapkan setelah menguasai Sesi 4 ini :

  1. Peserta mampu menjelaskan mengenai Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Sosial.      
  2. Peserta mampu menjelaskan konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  3. Peserta mampu menjelaskan konsep Regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  4. Peserta mampu menjelaskan Sistem Informasi Jaminan Pelayanan Kesehatan.

 

Petunjuk Pembelajaran

Petunjuk tentang cara penggunaan, peran tutor dan kewajiban peserta.
Petunjuk penggunaan dalam pembelajaran modul, yaitu:

  1. Durasi sesi pengajaran dalam sesi 4 memakan waktu 1 jam dan 40 menit
  2. Setelah pengajaran sesi selesai, diadakan kuis. Kuis ini diberikan setiap sesi
  3. Kuis dianalisis untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap bahan ajar yang diberikan

Peran tutor dalam pembelajaran Sesi 4, antara lain:

  1. Tutor sebagai pemberi materi pengajaran setiap sesi
  2. Tutor memberikan jawaban atau penjelasan terhadap pertanyaan yang diberikan dari peserta pelatihan
  3. Tutor memberikan kuis setiap sesi yang sudah dilaksanakan
  4. Tutor wajib memberikan nilai terhadap kuis yang telah dilaksanakan
  5. Tutor memberikan evaluasi untuk pengembangan modul

Kewajiban peserta dalam pembelajaran Sesi 4, antara lain :

  1. Peserta wajib mengikuti peraturan yang berlaku dalam pembelajaran ini.
  2. Peserta wajib menyelesaikan kuis yang diberikan oleh Tutor
  3. Peserta wajib memberikan feedback atau umpan balik untuk menilai kemampuan diri dan kemampuan Tutor dalam proses pembelajaran

Rencana Pembelajaran

Kegiatan  : Pengajaran Sesi 4
Waktu     : 08.00 – 09.40 WIB (menyesuaikan)
Tempat   : Ruang kelas (tatap muka/webinar)

  Materi


 
  Sipnosis / Rangkuman

Asuransi kesehatan di Indonesia relatif merupakan hal baru bagi kebanyakan penduduk Indonesia karena istilah asuransi kesehatan memang belum cukup menjadi perbendaharaan kata umum. Pada prinsipnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan solusi pembiayaan kesehatan yang banyak diterapkan di berbagai negara, baik di negara maju maupun negara sedang berkembang untuk melindungi warga negaranya dalam mengakses pelayanan kesehatan. Peraturan Perundang-undangan terkait Jaminan Kesehatan Nasional adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum terkait JKN yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Untuk mendukung tercapainya pengambilan keputusan yang tepat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka diperlukan adanya Sistem informasi kesehatan yang meliputi berbagai komponen untuk mengelola data dan mentransformasi menjadi informasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan serta pengetahuan untuk pembelajaran organisasi kesehatan.

  Lembar Kerja

DOWNLOAD

  Referensi

  1. Kwon, S. (2011). Health Care Financing in Asia Key Issues and Challenges.Asia-Pacific Journal of Public Health,23(5), pp.651-661.
  2. Kutzin, J., Cashin, C., dan Jakab, M. (2010). Implementing Health Financing Reform; Lessons from countries in transition, WHO, Denmark.
  3. Kutzin, J. (2013). Health Financing for Universal Coverage and Health System Performance: Concepts and Implications for Policy, WHO Bulletin.
  4. Mathauer, I. dan Wittenbecher, F. (2013). Hospital payment systems based on diagnosis-related groups: experiences in low-and middle-income countries. Bulletin of the World Health Organization, 91(10), 746-756A.
  5. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
  6. Scieber, G., Baeza, C., dan Kress, D. (2014). Disease Control Priorities in Developing Countries, Chapter 12, World Bank,Washington DC.
  7. Sheiman, I., Langenbrunner, J., Kehler, J., Cashin, C., & Kutzin, J. (2010). Sources of funds and revenue collection: reforms and challenges. Implementing Health Financing Reform, 85.

  8. Tangcharoensathien, V., Patcharanarumol, W., Ir, P., Aljunid, S.M., Mukti, A.G., Akkhavong, K., Banzon, E., Huong, D.B., Thabrany, H. dan Mills, A. (2011). Health-financing reforms in Southeast Asia: challenges in achieving universal coverage. The Lancet, 377(9768), pp.863-873.

  9. Thabrany. H. (2005). Dasar-Dasar Asuransi Kesehatan: Bagian A, PAMJAKI, Jakarta.

  10. Trisnantoro, L. (2014). Policy Brief Peran dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pengorganisasian Pelaksanaan Urusan Kesehatan.

  11. Trisnantoro, L., Hendrartini, J., dan Susilowati, T. (2014). Studi Awal dalam Monitoring Jaminan Kesehatan Nasional di 10 Provinsi di Indonesia, PKMK FK UGM, Yogyakarta.

  12. Trisnantoro, L. dan Hendrartini, J. (2014). A Critical Analysis of Purchasing Arrangements in LMICS; Country Study Report for Indonesia, PKMK FK UGM, Yogyakarta.

  13. Wagstaff, A. dan Van Doorslaer, E. (1999). Who Pays for Health Care? Progressivity of Health Finance, World Bank, Washington DC.

  14. WHO. (2000). The World Health Report 2000 Health Systems: Improving Performance. Geneva: WHO.

  15. WHO. (2007). Everybody’s business Strengthening Health Systems to Improve Health Outcomes: WHO’s Framework for Action. Geneva: WHO.

  16. WHO. (2010). The World Heath Report 2010 Health Systems Financing: the path to universal coverage. Geneva: WHO

  17. WHO. (2010). Monitoring and Evaluation of Health Systems Strengthening: An Operational Framework. Geneva: WHO.

  18. Xu, K., Evans, D. B., Carrin, G., Aguilar-Rivera, A. M., Musgrove, P., dan Evans, T. (2007). Protecting households from catastrophic health spending. Health affairs, 26(4), 972-983.

  Sesi Kuis
    

pendaftaran 01

pengatar bl

sesi webinar jkn 12