PROGRAM
Diskusi Virtual
Pengembangan Community of Practice
Pembiayaan Kesehatan dan JKN di Indonesia
Kegiatan diselenggarakan setiap hari Rabu dengan bentuk webinar dan diskusi langsung di Studio Mini Gedung IKM Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta.
Sesi 1
PENGANTAR
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan secara bertahap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuju Universal Health Coverage (UHC) yang diselenggarakan mulai 1 Januari 2014. Community of Practice (CoP)sendiri merupakan komunitas dari berbagai peminat yang concern untuk membahas suatu topik sebagai bagian dari penyebaran pengetahuan dan informasi penting terkait isu – isu yang sedang berkembang. Anggota CoP akan mendiskusikan berbagai hal terkait salah satu isu pembiayaan kesehatan dan JKN di Indonesia secara terfokus.
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 1, para peserta diharapkan mampu untuk:
- Memahami fungsi dan tujuan dari CoP Pembiayaan Kesehatan
- Memahami kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2015 dan akan dilaksanakan di tahun 2016.
- Memahami kebijakan pengelolaan dana akibat kenaikan dana untuk sektor kesehatan
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
- Mengikuti diskusi melalui Webinar minggu 1
- Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
- Pengantar kebijakan pembiayaan kesehatan di Indonesia
- Refleksi, tantangan, dan peluang kebijakan pembiayaan kesehatan
- Pembangunan kesehatan dan gizi masyarakat tahun 2016-2017
REFERENSI
Sesi 2
PENGANTAR
Webinar minggu ini akan menjelaskan tentang dinamika kenaikan anggaran kesehatan dimana mengalami kenaikan 5% dari APBN yang merupakan peluang bagi organisasi profesi, praktisi kesehatan, dan akademisi untuk memberikan inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pemerataan pelayanan kesehatan. APBN seringkali terkendala dengan ruang gerak fiskal yang terbatas, padahal ruang gerak fiskal yang memadai diperlukan untuk melakukan 'manuver' menghadapi gejolak ekonomi dan pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk di daerah.
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 2, para peserta diharapkan mampu untuk:
- Memahami dinamika anggaran kesehatan
- Memahami peluang yang terjadi akibat kenaikan anggaran kesehatan.
- Memahami besaran kenaikan anggaran kesehatan
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
- Mengikuti diskusi melalui Webinar minggu 2
- Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
MATERI
- Dinamika pembiayaan kesehatan : analisis APBN dan APBD di daerah
- Peluang memanfaatkan kenaikan anggaran kesehatan
REFERENSI
- Advertorial Nota Keuangan dan RAPBN 2016
- RUU APBN Tahun Anggaran 2016
- UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Berita Kenaikan Anggaran Kesehatan Tahun 2016
Sesi 3
PENGANTAR
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mulai dilaksanakan sejak 1 Januari 2014 dan diikuti beberapa studi monitoring dan evaluasi JKN baik di tahun 2014 dan 2015. Sektor pembiayaan kesehatan di Indonesia membutuhkan dukungan penelitian kebijakan, khususnya dalam monitoring dan evaluasi independen untuk pelaksanaan berbagai program dan kebijakan kesehatan. Biaya layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan tahun 2014 mencapai Rp 42,6 T yang dibayarkan dalam bentuk kapitasi, non kapitasi, dan klaim INA-CBG’s. Potensi penyimpangan dana besar ini juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi beberapa pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini perlu menjadi perhatian dan membutuhkan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program JKN secara independen.
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 3, para peserta diharapkan mampu untuk:
- Memahami hasil studi monev JKN tahun 2014 - 2015
- Memahami gambaran rencana tindak lanjut studi selanjutnya
- Memahami kegiatan yang telah dilakukan di tahun 2014 - 2015
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
- Mengikuti diskusi melalui Webinar di minggu 3
- Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
MATERI
REFERENSI
- Laporan Hasil Monev Tahun 2014
- Blenden Advocacy Monev Tahun 2015
- Pengelolaan “Dana Sisa” JKN dan Realisasi Dana Kompensasi untuk 2 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sesi 4
PENGANTAR
BPJS Kesehatan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dimulai dari 1 Januari 2014 bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap layanan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia agar lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan dan memiliki status kesehatan yang lebih baik.Salah satu tujuan reformasi dalam sistem kesehatan, termasuk dalam sub sistem pembiayaan kesehatan adalah mengurangi ketimpangan, mencegah orang jatuh ke dalam kemiskinan sebagai akibat dari biaya pengobatan, melindungi dan meningkatkan status kesehatan individu dan populasi dengan memastikan akses. Isue kesenjangan dalam pelayanan kesehatan masih sangat hangat untuk dibahas sampai saat ini dikarenakan beberapa faktor seperti ketersediaan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan. Oleh sebab itu perlu adanya rencana untuk melakukan monitoring dan evaluasi program JKN di tahun 2016 untuk mengetahui apakah akan terjadi perubahan dalam isue tersebut.
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 4, para peserta diharapkan mampu untuk:
- Memahami konsep equity dalam pelayanan kesehatan
- Memahami faktor yang mempengaruhi kesenjangan pelayanan kesehatan, dalam hal ini dalam penyelenggaraan program JKN
- Memahami gambaran rencana tindak lanjut monitoring dan evaluasi program JKN tahun 2016
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
- Mengikuti diskusi melalui Webinar minggu 4
- Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
MATERI
REFERENSI
Sesi 5
PENGANTAR
Regulasi sistem kesehatan memberikan tanggung jawab besar dan strategis kepada Puskesmas dengan menjadikannya sebagai gatekeeper kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Terlebih lagi di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Puskesmas semakin dituntut untuk mengembangkan pelayanan kesehatan dasar secara menyeluruh, yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Hasil pertemuan konsultasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menunjukkan bahwa ‘regulasi’ menjadi masalah utama dalam implementasi JKN di lapangan, baik berupa peraturan yang kurang jelas maupun antar peraturan pusat dan daerah yang dinilai masih kurang harmonis. Banyak pihak juga berperan dalam menentukan keberhasilan program JKN. Oleh sebab itu, regulasi yang akan dikaji juga tidak hanya terbatas pada regulasi di bidang kesehatan saja, tetapi juga di bidang keuangan, sosial dan pembangunan
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 5, para peserta diharapkan mampu untuk:
-
Memahami gambaran analisis regulasi JKN dan regulasi terkait di FKTP baik berupa regulasi di tingkat pusat dan tingkat daerah
-
Memahami regulasi yang berpotensi terjadi banyak kendala atau tidak harmonis dalam penyelenggaraan program JKN di FKTP
-
Memberikan masukan topik regulasi atau kebijakan sebagai input pelaksanaan riset implementasi kebijakan JKN di pelayanan primer
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
-
Mengikuti diskusi melalui Webinar minggu 5
-
Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
MATERI
- Term of Reference
- Regulasi Terkait Penyelenggaraan JKN di Indonesia
- Riset Implementasi JKN pada Pelayanan Primer
- Analisis Regulasi JKN
- Dukungan Regulasi Penguatan PPK Primer
REFERENSI
- Beberapa referensi mengenai universal health coverage dan riset implementasi
- Beberapa regulasi program JKN dan regulasi terkait
- Arsip diskusi virtual Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
ARSIP VIDEO
Sesi 6
PENGANTAR
Kebijakan JKN merupakan sebuah kebijakan publik yang dinamis. Dalam pelaksanaannya sudah banyak dilakukan pembaharuan berbagai peraturan yang lama. Setelah baru saja ada regulasi tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang diperbaharui dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, beberapa bulan berselang diterbitkan regulasi yang lebih tinggi mengenai Jaminan Kesehatan oleh Presiden. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Sejak ditetapkan tanggal 29 Februari 2016 dan diundangkan tanggal 1 Maret 2016, ada beberapa perubahan penting yang dibawa Perpres No. 19 Tahun 2016 seperti penambahkan klausul kecurangan (fraud), identitas peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS), kenaikan iuran bagi peserta JKN, dan perubahan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menyikapi kebijakan baru dalam perbaikan penyelenggaran JKN ke depannya.
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 6, para peserta diharapkan mampu untuk:
- Memahami latar belakang penyusunan kebijakan baru Perpres 19/2016;
- Memahami makna perubahan kebijakan dalam Perpres 19/ 2016;
- Memahami implikasi yang mungkin terjadi terhadap penyelenggaraan JKN.
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
- Mengikuti diskusi melalui Webinar minggu 6
https://attendee.gotowebinar.com/register/8248678441740652548
atau via gadget dengan webinar ID: 149-124-587 - Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
MATERI
REFERENSI
- Beberapa regulasi program JKN dan regulasi terkait
- Arsip diskusi virtual Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
- Video Diskusi : Analisis Regulasi JKN
Sesi 7
PENGANTAR
Sejak tahun 2015, banyak yang menengarai program JKN akan mengalami defisit Rp 6,8 T – Rp 7,4 T di tahun 2016. Keberlangsungan program JKN bukan hanya tergantung pada efisiensi biaya, tetapi juga kesadaran dan komitmen pesertanya dalam membayar iuran. Seperti yang diketahui, mismatch tahun 2014 tertutupi oleh aset penjualan PT Askes (Rp 5,6 T) sedangkan tahun 2015 tertutupi oleh dana penyertaan modal negara (Rp 5 T) dan surplus investasi BPJS Kesehatan (Rp 1 T). Untuk mengantisipasi defisit tahun 2016, Kemenkeu menyediakan dana cadangan Rp 6,8 T dan diikuti dengan Perpres 19/ 2016 yang berisi kenaikan besaran iuran. Sebesar apa subsidi yang akan kembali diberikan untuk program JKN? Diskusi kali ini akan menganalisis dari perpektif “pooling” dalam penyelenggaraan program JKN di Indonesia
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 7, para peserta diharapkan mampu untuk:
- Memahami sistem pembiayaan dalam program JKN
- Memahami proyeksi besaran subsidi untuk program JKN tahun 2016
- Memahami analisis perpektif “pooling” dalam program JKN
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
- Mengikuti diskusi melalui Webinar minggu 7
- Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
REFERENSI
Sesi 8
PENGANTAR
Adanya Perpres 32/ 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi di FKTP milik Pemda belum sepenuhnya mengatasi kebingungan FKTP, terutama terkait dengan pengelolaan sisa lebih dana kapitasi. Menurut KPK (2015), belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi menjadi salah satu aspek kelemahan dalam penyelenggaraan program JKN di FKTP milik pemerintah. Kehadiran Permenkes 21/ 2016 mulai memberikan penjelasan mengenai pengelolaan sisa lebih dana kapitasi. Jenis ketenagaan baik tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan juga mulai lebih rinci serta mulai mempertimbangkan tunjangan, kebutuhan obat, alkes. dan kegiatan operasional lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menyikapi kebijakan baru dalam perbaikan penyelenggaran JKN ke depannya.
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 8, para peserta diharapkan mampu untuk:
- Memahami latar belakang penyusunan kebijakan baru Permenkes 21/ 2016;
- Memahami makna perubahan kebijakan dalam Permenkes 21/ 2016;
- Memahami implikasi yang mungkin terjadi terhadap penyelenggaraan JKN.
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
- Mengikuti diskusi melalui Webinar di minggu 8
https://attendee.gotowebinar.com/register/6879566564510900994
atau via gadget dengan webinar ID: 159-639-867 - Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
MATERI
REFERENSI
- Beberapa regulasi program JKN dan regulasi terkait
- Video Diskusi : Analisis Regulasi JKN
- Salah Satu Perspektif Akademisi dan Praktisi
ARSIP VIDEO
Sesi 9
PENGANTAR
Proses integrasi Jamkesda ke dalam JKN untuk mencapai jaminan kesehatan semesta tahun 2019 membutuhkan persiapan yang baik, termasuk adanya dukungan kebijakan daerah dan kebijakan pusat. Salah satu Provinsi yang telah melakukan integrasi Jamkesda ke JKN adalah Provinsi Aceh, di mana daerah yang telah bergabung dalam JKN sebanyak 23 kabupaten/kota. Dalam hal integrasi ini, sangat penting melihat proses dan dampaknya agar menjadi pertimbangan perbaikan sistem JKN. Elemen yang menjadi sorotan dalam integrasi JKRA ke JKN ini adalah komitmen pemerintah, strategi yang diterapkan dalam pengalihan kebijakan jaminan sosial, benefit package yang didapatkan oleh pengguna JKN, serta potensi kemampuan finansial pemerintah untuk membiayai peserta JKN. Elemen-elemen ini sangat penting didalami guna mendukung dan memperkuat sistem JKN
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 9, para peserta diharapkan mampu untuk:
- Memahami komitmen dari pemerintah daerah untuk mendukung proses integrasi JKRA ke JKN;
- Memahami proses atau pengalihan sistem dari JKRA ke JKN;
- Memahami dampak dari integrasi ini baik dari sisi penerimaan, feasibility sistem, kepesertaan, utilisasi, hingga benefit package yang diterima.
- Memahami kemampuan dan kemauan pemerintah provinsi dan daerah, serta masyarakat dalam membiayai iuran kepesertaan JKN dalam rangka keberlanjutan progam
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
- Mengikuti diskusi melalui Webinar di minggu 9
https://attendee.gotowebinar.com/register/5883394738351738114
atau via gadget dengan webinar ID: 395-290-915 - Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
REFERENSI
- Beberapa regulasi program JKN dan regulasi terkait
- Nawa Cita dalam RPJMN 2015-2019
- Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional
- Kewajiban daerah melaksanaan program strategis nasional
- Arsip Diskusi : Analisis Equity Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh
MATERI
ARSIP VIDEO
Sesi 10
PENGANTAR
Konsep pembagian tanggung jawab pengelolaan dana program JKN kepada pemerintah daerah masih dibahas lintas kementerian dan lembaga. Harapannya, defisit anggaran BPJS Kesehatan bisa turut ditekan. Pola yang mengemuka selama pembahasan yaitu: pembagian beban biaya dan sinergi program. Tidak dapat dipungkiri, transparansi pengelolaan dana JKN akan sangat mendukung penyelenggaraan konsep pembagian peran tersebut. Data BPJS Kesehatan per 30 Agustus 2016 menunjukkan bahwa pendapatan dari iuran peserta JKN Rp 44,2 triliun, sementara biaya manfaat Rp 44,5 triliun yang dengan kata lain rasio klaim layanan JKN sekitar 100,68 %. Perhitungan DJSN menegaskan bahwa jika tidak ada efisiensi, defisit anggaran JKN akhir tahun 2016 bisa mencapai Rp 9 triliun.
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan di minggu 10, para peserta diharapkan mampu untuk:
- Memahami peran Pemda dalam penyelenggaraan program JKN;
- Memahami konsep pembagian peran antara BPJS Kesehatan dan Pemda;
- Memahami peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan konsep pembagian peran;
Kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini :
- Mengikuti diskusi melalui Webinar di minggu 9
https://attendee.gotowebinar.com/register/4907500104151774468
atau via gadget dengan webinar ID: 631-092-139 - Membaca dan menyarikan berbagai bacaan
- Membuka dan memahami video materi
REFERENSI
MATERI
ARSIP VIDEO