Pendahuluan
Blended Advocacy - Monitoring dan Evaluasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2015
Di era JKN tahun 2015 ini, sektor kesehatan di Indonesia membutuhkan dukungan penelitian kebijakan, khususnya dalam rangka monitoring dan evaluasi independen dalam pelaksanaan berbagai kebijakan kesehatan. Sebagai gambaran BPJS mengelola dana sekitar 40 Triliun rupiah setiap tahun.
Dana ini diserahkan ke pelayanan primer melalui pembayaran kapitasi dan pelayanan rujukan melalui pembayaran klaim INA-CBGs. Saat ini diamati pelaksanaan dana sebesar Rp 40 Triliun ini dilakukan tanpa ada system monitoring dan evaluasi oleh pihak independen. Sementara itu potensi penyimpangan dana sangat besar, seperti yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan monitoring dan evaluasi secara independen.
Kementerian Kesehatan juga mempunyai berbagai program antara lain di pencegahan penyakit menular dan tidak menular, KIA, pelayanan rumah sakit. Saat ini di Kementerian Kesehatan juga tidak ada tradisi melakukan monitoring dan evaluasi secara independen. Akibatnya, kinerja kegiatan pelaksanaan kebijakan dan program Kementerian Kesehatan belum dapat dinilai dan berbagai program seperti usaha penurunan kematian ibu dapat dikatakan belum berhasil ditangani. Akhir-akhir ini dilaporkan juga bahwa pelaksanaan kebijakan TB juga bermasalah.
Oleh karena itu adanya Monitoring dan Evaluasi merupakan suatu keharusan dan diperlukan perjuangan untuk mewujudkannya. Apa masalahnya?
- Ketidak biasaan diawasi dan tidak adanya peraturan
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan BPJS tidak mempunyai tradisi menjadi obyek monitoring dan evaluasi secara independen. Monev oleh pihak luar dalam program Kemenkes dan BPJS tidak ada dalam peraturan.
- Bagaimana seharusnya?
Kemenkes dan BPJS perlu menyadari bahwa kebijakan dan program kesehatan seharusnya dimonitor dan di evaluasi oleh pihak independen di level nasional. Harapannya dapat terjadi akuntabilitas, transparansi dan peningkatan efektifitas pelaksanaan kebijakan dan program. Di propinsi dan kabupaten kota, Kemenkes perlu mengaktifkan Dinas Kesehatan sebagai pengawas sistem kesehatan yang dapat bekerja sama dengan pihak independen.
- Ketidaksiapan lembaga independen melakukan monitoring dan evaluasi
Saat ini jarang ada lembaga yang mampu melakukan monitoring dan evaluasi secara independen. Para dosen/peneliti Perguruan Tinggi belum terbiasa meneliti kebijakan kesehatan khususnya monev.
Blended Advocacy (Lembaga)
Proposal Penelitian
Bab II Studi Pustaka
A. Studi Pustaka
Bab III Metode Penelitian
Instrumen
Prosedur
Pendaftaran