- Sinkronisasi data kepesertaan (kurang update). Data kepesertaan belum mutakhir untuk memilah PBI APBD yang mampu membayar
- Perbedaan indikator dalam penentuan PBI JKN -> Kepesertaan Ganda
- Pertambahan jumlah kepesertaan JKN belum diikuti peningkatan SDM kesehatan dan fasilitas faskes yang memadai (termasuk obat)

- Ketergantungan daerah dari satu sumber dana Otsus

- Proporsi dana co-sharing PBI APBD tiap Kabupaten/Kota sama -> komitmen daerah harus dijaga
- Besarnya beban anggaran daerah untuk JKN berimplikasi terhadap kurang optimalnya alokasi pembiayaan program kesehatan yang lain

- Komitmen Aceh untuk mengalokasikan seminimalnya 10% anggaran provinsi untuk kesehatan memang tercapai, namun ternyata sepertiga dari total anggaran kesehatan tersebut diperuntukkan untuk bantuan iuran PBI APBD
- Anggaran kesehatan di provinsi Aceh lebih banyak teralokasi untuk kuratif daripada pembiayaan program dan promotif preventif
- Apabila 10 kab/ kota di Prov Maluku Utara turut mengintegrasikan secara serempak PBI APBD. Dari sekitar 6%-9% anggaran provinsi yang dialokasikan untuk kesehatan, sekitar 0,05% nya merupakan bantuan iuran untuk PBI APBD di kota Tidore. Apabila 9 kab/ kota yang lain juga turut membutuhkan dukungan biaya yang sama, ada sekitar 0,5% dari anggaran provinsi Maluku Utara yang perlu dialokasikan untuk bantuan iuran PBI APBD
- Kondisi ini bukan tidak mungkin akan semakin mempersulit pemerintah provinsi mengalokasikan seminimalnya 10% anggaran sebagai dukungan pembiayaan program dan promotif preventif
Powered by Web Marketing