29 May 2026
Reportase Webinar
Bagian 1c: “Kesejahteraan profesi medik dan kesehatan serta situasi pendanaan kesehatan saat ini. Apakah akan bertumpu pada BPJS saja? Bagaimana prospek Asuransi Kesehatan untuk Praktek?”
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Bagian 1c dengan tema “Kesejahteraan profesi medik dan kesehatan serta situasi pendanaan kesehatan saat ini. Apakah akan bertumpu pada BPJS saja? Bagaimana prospek Asuransi Kesehatan untuk Praktek?” secara daring pada Selasa (26/5/2026).
Webinar ini membahas kesejahteraan profesi medik dan kesehatan serta situasi pendanaan kesehatan di Indonesia saat ini. Webinar ini dipandu oleh Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK dengan menghadirkan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D selaku narasumber sekaligus fasilitator diskusi.
Sebagai pengantar dan pemantik diskusi, Prof. Laksono menyampaikan bahwa situasi pendanaan kesehatan di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang cukup menantang karena persentase belanja kesehatan terhadap PDB stagnan di angka sekitar 3% selama 15 tahun terakhir, jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia (4,12%) dan Thailand (4,36%). Kondisi ini menyebabkan tenaga medis dan fasilitas kesehatan mengalami "sesak napas" akibat defisit keuangan BPJS Kesehatan serta sistem pembayaran kapitasi yang rendah di tingkat layanan primer.
Sesi diskusi menyoroti realitas pahit tenaga medis yang merasa "sesak napas" akibat upah rendah (underpaid) dan beban kerja berlebih (overwork). Masalah ketimpangan juga mengemuka, di mana fiskal daerah yang terbatas sering menjadi hambatan, meski model insentif tinggi seperti di RSD Betun, NTT, yang memberikan hingga Rp150 juta bagi spesialis, terbukti efektif menarik tenaga medis ke daerah terpencil. Selain itu, diskusi mengenai efektivitas JKN mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam sistem single pool yang cenderung lebih menguntungkan kelompok mampu.
Sebagai solusi strategis, perlu bagi organisasi profesi untuk aktif mengawal revisi UU SJSN dan UU BPJS guna menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih sehat melalui penguatan asuransi swasta sebagai komplementer. Kondisi dimana pendanaan BPJS dan Non-BPJS sama-sama membaik dapat dicapai jika ada kemauan politik untuk memperbaiki regulasi sehingga kesejahteraan tenaga kesehatan tidak lagi dikorbankan demi efisiensi biaya semata.
Reporter: Latifah Alifiana (PKMK UGM)
SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera,
SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

