10 December 2012
Seminar dan Workshop
Peluang dan Tantangan Daerah Menyongsong
Kebijakan Pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Pusat KP-MAK, Assosiasi Jamkesda Indonesia dan Telkom Indonesia
Yogyakarta 8 Desember 2012
Pada pertemuan hari kedua BPJS Jamkesda tanggal 8 Desember 2012 forum diskusi dibagi 3 kelompok dengan tema yang berbeda. Berikut ini adalah topik yang dibahas oleh setiap kelompok.
Pada topik ini dibahas mengenai mekanisme pemabyaran yang ada di Jamkesda. Permasalahan-permasalahan pada Jamkesda diungkapkan dalam forum. Mekanisme pembayaran di Jamkesda sangat bervariatif dari sistem kapitasi, sistem klaim, sistem reimbustment dan sistem INA CBGs. Yang menarik dari diskusi ini adalah karena bervariatifnya mekanisme pembayaran maka muncul isu pembagian mekanisme pembayaran dari pelayanan primer (puskesmas), pelayanan sekunder (rumah sakit) dan pelayanan tersier (dokter spesialis). Beberapa hal yang berhasil didiskusikan dalam kelompok ini adalah sebagai berikut:
- Pelayanan Primer
Masalah yang ditemukan:- Mutu dan pelayanan yang kurang
- Obat yang kurang
- Rujukan balik yang belum ada
- Komitmen SDM yang masih kurang
Slousi yang diusulkan:
-
- Bagi Pemerintah daaerah membutuhkan dukungan penuh (anggaran, SDM) dan komitmen bersama, melakukan evaluasi/folow up hasil risfaskes, adanya penyesuain reward dengan kinerja, quality framework dan benchmarking.
- Bagi Kemenkes yaitu standarisasi dan pengembangan obat, guideline yang jelas, Program penguatan pelayanan primer, penyesuaian reward untuk kinerja.
- Bagi organisasi profesi KKI/IDI yaitu meneruskan kembali bagaimana kompetensi dokter layanan primer dan memperbaiki rumusan kompetensi Public Health, memberikan IDI dengan dana yang cukup, adanya kesepakatan IDI dan Kemenkes tentang praktek dokter layanan primer praktek.
- Bagi Instansi yaitu bahwa instansi kesehatan semua harus terakreditasi (SOP, SDM dll), pengembangan inovasi puskesmas, SDM kesehatan harus mengikuti pelatihan rutin/program.
- Sistem Rujukan
Masalah yang ditemukan:
- Rujukan terbalik menyebakan masalah pada saat klaim sehingga RS rugi.
- Ruang ICU terkait dengan ifrastruktur yang kurang memadai, peralatan k=yang kurang dan SDM yang terbatas.
- Sumber rujukan non medis.
- Tekanan eksternal seperti pihak eksekutif dan legislatif
- Masalah geografis seperti letak fasilitas kesehatan yang jauh
- RS rujukan dengan peralatan yang kurang memadai
- Sosialisasi sistem rujukan kurang.
- Dokter underpaid
- Akreditasi RS yang bermasalah
- Gudeline operasional yang belum jelas
Solusi yang diusulkan:
- Pemberdayaan dan pemanfaatan kader
- Penguatan perbaikan mutu semua instansi
- Perlu adanya standar seiring berjalannya mekanisme rujukan
- Pemetaan dan pengaturan sumber daya RS
- Penggunaan SI terintergrasi
- Sinkronisasi dan sinergi Provinsi dan Kabupaten
- Adanya MoU khusuk rujukan antar fasilitas kesehatan
- Adanya manlak/guideline
- Sosialisasi dan pembangunan komitmen bersama untuk menjalankan manlak/guideline
- Kesamaan data antar instansi lintas sektoral
- Keterlibatan dan pemberdayaan klinik
- Inovasi Pemda untuk menarik dokter ke daerah terpencil
- Penekanan SPM kesehatan
- Mekanisme Pembayaran
Masalah yang ditemukan:
- Perlu ada standarisasi besaran klaim
- Kesesuaian dengan pengeluaran pelayanan RS
- Belum ada verifikator
- Status puskesmas non BLU
- Selisih tarif antara tipe RS
- Permasalah verifikator
Solusi
- Pengkajian tarif pelayanan antar rumah sakit
- Benchmarking tarif dokter
- Sistem pembayaran didukung IT
- Sistem dana talangan dipertahankan
- Verifikator perlu sinergi SDM Jamkesda dgn pelaksanaan BPJS
Masalah yang ditemui:
- Standar pembiayaan yang bervariasi seperti PPE, Plafon, tarif Perda, klaim dll.
- Single ID belum ada
- Banyak nya variasi Sistem informasi baik di puskesmas dan RS
- Standarisasi terminologi medis
- Belum Adanya sistem informasi nasional yang memungkinkan sharing data antar daerah.
- Infrastruktur yang belum memadai
- Tidak semua daerah mampu berinvestasi di IT
- Ifrastruktur yang dibangun bersifat sektoral
- Data di kementrian yang bervariasi
- Legalitas penggunaan sistem berbasis komputer yang belum ada
- Aspek hukum terkait pertukaran dan kepemilikan data pasien
- Belum adanya badan standarisasi nasional terhadap aspek penggunaan IT
Solusi yang diusulkan:
Standar Pembiayaan
- INA (Case Base Groups) CBGs potensial standar pembiayaan
- Standar kapitasi untuk fasilitas kesehatan primer
Oleh Siapa:
- Badan Penjamin
- Regulator (Kemendagri, Kemenkes, Kemenkeu, Kemenfo)
- Assosiasi profesi (PERSI, IAI)
Interoperabilitas
- Data kependudukan berpotensial single identifikasi
- Harus ada badan standarisasi terkait kode terminologi medis secara nasional
- Oleh Siapa?
- Badan Penjamin
- Regulator (Kemendagri, Kemenkes, Kemenkeu, Kemenfo)
Infrastruktur
- Share infrastruktur bersama (data center) untuk efisisensi investasi dan pemeliharaan
- Penyediaan jaringan skala nasional
- Pembuatan road map infrastruktur IT
- Pemnggunaan IT untuk preventif (tele-consultation, tele-medicine, tele-radiology)
Oleh Siapa?
- Regulator (kominfo)
- Industri (Telkom)
- Provider (RS)
Aspek Legal
- Penjabaran UU ITE 2008 untuk aspek teknis yang lebih detail khusus kesehatan.
- Sosialisasi dn penguatan komunitas
- Pembuatan working group khusus IT untuk BPJS, penyiapan standar, road map IT dan aspek legal.
Sosialisasi
- Working group yang terdokumentasi, aksesible dan transparan.
- Pengenalan aplikasi IT kepada tenaga kesehatan.
- Edukasi IT dengan memasukkan ke dalam kurikulum pendidikan kesehatan dan kedokteran.
Kesimpulan
- Pasal 1: Kebutuhan stadarisasi nasional untuk berbagai hal seperti single identifikasi, pembiayaan dan terminologi medis
- Pasal 2: Aspek legal yaitu perlindungan hukum penggunaan IT
- asal 3: Meningkatkan supply (input) dengan infrastruktur perlu difasilitasi dan kesiapan SDM melek IT
Penyelenggaran Jamkesda di daerah mulai tahun 2013 akan mengalami beberapa hambatan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan dimulainya BPJS tahun 2014. Dalam sejarahnya lahirnya Jamkesda merupakan komplementari dari lahirnya Jaminan Kesehatan Masyrakat (Jamkesmas). Dengan berlakunaya undan-undang BPJS tahun 2011 maka Jaminan kesehatan masyarakat harus meninduk pada BPJS. Dengan demikian keberadaan Jamkesda tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk berdiri sendiri. Dalam diskusi ini ada beberapa hal yang menarik untuk dibahas mengenai Jamkesda itu sendir yang dihubungkan dengan operasionalisasinya BPJS. Dikusi kelompok ini dapat disimak sebagai berikut:
Jamkesda saat ini?
- Dasar hukum?
- Cakupan Kepesertaan? Provinsi dan Kabupaten/kota
- Paket Pelayanan yang diberikan?
- Pemberi pelayanan kesehatan rujukan?
- Pendanaan dan iuran?
- Pengelolaan ?
Isu pelaksanaan JKN
- Kemenkes”Jamkesda masih diperlukan” dan kepesertaan jamkesda telah nyarta punya kontribusi menuju UHC tetapi tidak masuk dalam roadmap kepesertaan JKN.
- Kepesertaan Jamkesmas kartu 2012 menjadi dasar kepesertaan JKN. Dinamika kepesertaan bagaimana?Bagaimana peran daerah (provinsi/kabupaten). Dinamika kepesertaaan ini masih manjadi tanda Tanya besar contoh kasus di Jawa timur yang masih belum jelas karena kepesertaan baru yang tidak dapat kuota peserta sebesar 5 juta peserta baru.
- Draft PP iutan JKN 22.200 IDR Bagaimana jamkesda yagn saat ini <7500
- Ditjen Kemndagri UU BPJS 2011 berlakuknya BPJS 2014 berlaku Jamkesmas sudah melebur ke JKN yag menyimpulkan Jamkesda tisak ada dasarnya. Bagaimana Anggaran Jamkesda?
- Apakah ada pihak yang menjamin apabila JKN dilaksanakan sudah 100% masyarakat miskin dan tidak mampu masuk JKN
Dasar penyelenggaraan
- UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah pasal 22 huruf h Pemerintah wajib mengembangkan Jaminan Sosial
- PP no 38 thn 2007 tentang pembagian urusan kewenangan
- Urusan bidang kesehatan Pemrth provinsi dpt menyelenggarakan jamkes skala provin….pemrth kab dpt menyelenggarakan jam kes sesua kondisi setempat
Bagaimana Jamkesda?
- Sejauh belum ada amandemen UU 32 dan recisi PP 38 pemda masih punya kewajiban kewenangan dalam UU dan PP
- Tidak ada jaminan bahwa adanya BPJS semua masy berhak (miskin dan tdk mampu) sdh 100% menjadi peserta BPJS kesehatan dengan BPS tahun 2011 tidak semuanya benar beberapa daerah tidak cocok dengan data di lapangan mencapai 60%
- Besaran premi dalam draft PP sebesar 22.200 IDR (3,5 x premi Jamkesmas perlu dipertanyakan karena paket pelayanan dan mekanisme setara program Jamkesmas.
Usulan dari daerah.
- Bahwa daerah apresisasi dan siap mendukung pelaksanaan JKN pada tahun 2014.
- Kepersertaan dalam pelaksanaan JKN belum menjamin masyarakat miskin di daerah 100% tercover oleh JKN.
- Diberikan kewenangan pada daerah untuk menetapkan sasaran kepesertaan JKN.
- Mengirimkan surat pada Presiden RI, Wapres RI, DPR RI/DPD RI , Menko Kesra, Kemendagri, DPD RI untuk tidak menganulir UU 32 2004 dan PP 38 2007 pasa pasal pengembangan Jaminan Soial khususnya Jamkesda
- Mengirimkan surat kepada Kemenkes RI terkait menyiapkan Regulasi (Peraturan Organik) untuk kelangsungan pelaksanaan Jamkesda termasuk NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria)
- Mendorong kepada Kemenkes dan DJSN koordinasi dengan Kemenkeu dan Kementrian Dalam Negeri dalam hal membuat payung hukum dalam hal membuat regulasi penganggaran Jamkesda.
- Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai tahun 2014 diberi kewenangan untuk tetap dapat melaksanakan program Jamkesda sampai tercapainya universal coverage JKN.
- Mulai tahun 2014 Porgram Jamkesda didorong agar merencanakan besaran iuran/premi dan paket manfaat pelayanan agar disetarakan program JKN.
Notes: Assosiasi Jamkesda Indonesia pada Februari 2013 mengagendakan Rapat Kerja yang pertama Jamkesda yang direncanakan di Yogyakarta.