Kerangka Acuan Kegiatan

Ditundanya VGR individu: Apa Kesiapan Tata Kelola dan Sistem yang Dibutuhkan?


15 Juli 2021

LATAR BELAKANG

Pandemi COVID-19 masih terjadi di seluruh dunia. Data Coronavirus update per 11 Juli 2021 yaitu 187.311.719 kasus dengan angka kematian mencapai 4.043.890 kasus dan angka kesembuhan mencapai 171.279.215 kasus[1]. Sumber data yang sama, Indonesia sendiri dengan total penduduk 276,477,807 data kasus virus Corona per 11 Juli 2021 menunjukkan 2.491.006 dengan angka kematian mencapai 65.457 kasus dan kesembuhan mencapai 2.052.109 kasus. Salah satu upaya menekan penyebaran virus corona, pemerintah memberikan vaksin gratis kepada masyarakat.

Sejak Februari 2021, dilakukan tahap pertama dan kedua program vaksinasi COVID-19. Dua tahap awal vaksinasi COVID-19 ini ditujukan kepada sumber daya manusia bidang kesehatan, pekerja sektor pelayanan publik, dan warga lanjut usia (lansia), dengan jumlah 40.349.049 orang. Sedangkan untuk tahap berikutnya, program vaksin COVID-19 ditujukan untuk umum atau warga berusia 18 tahun ke atas. Satgas COVID-19 menyatakan sudah 36.193.076 orang Indonesia telah divaksin tahap 1 dan telah 14.969.330 telah mendapatkan vaksin tahap 2. Angka ini akan dipercepat dengan target 181.554 465[2].

Pelaksanaan vaksinasi di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021 dalam pasal 2 menyebutkan bahwa 1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha. 3) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong. (4) Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis[3]. Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi pemerintah bahkan telah menghilangkan syarat “domisili” melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit PelaksanaTeknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.Kebijakan percepatan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan vaksin COVID-19. Dengan adanya kebijakan ini, terjadi pertambahan jumlah penduduk yang divaksin sebanyak 20 juta dalam 2 minggu, hampir sama dengan jumlah yang tervaksin dalam periode Februari - Juni 2021. Artinya, kebijakan ini sangat efektif untuk mempercepat cakupan vaksinasi COVID-19 untuk membentuk kekebalan imunitas sesuai dengan target pemerintah.

Namun kini Menteri Kesehatan kembali menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa perubahan pelaksanaan vaksinasi gotong royong kini boleh dilakukan secara individu, yang artinya bisa dibeli sendiri di klinik khusus yang menyediakan vaksin perorangan. Pasal 3 ayat 4b mencantumkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 4a huruf a, Badan Hukum/ badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan[4]. Tarif harga vaksin ditentukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan vaksinasi mandiri tentu saja mendorong hal positif bagi keuangan negara dan mendorong masyarakat mampu untuk mempercepat pencegahan penyebaran virus Corona dengan pembiayaan sendiri dan keluarganya. Adanya peraturan baru ini diskusi menarik terkait PMK 18 tahun 2021 ini adalah munculnya pertanyaan - pertanyaan bagaimana memastikan strategi buka klinik vaksin berbayar ini bisa memperluas cakupan vaksin sementara ada animo masyarakat Indonesia yang ingin vaksin ulang. Apakah stok vaksin mencukupi untuk semua masyarakat yang belum atau vaksin ulang? Kapan produksi vaksin dalam negeri bisa mulai digunakan untuk masyarakat? Dan sebenarnya apa saja faktor penghambat pelaksanaan vaksinasi? Apakah vaksin berbayar merupakan cara tepat untuk memperluas cakupan vaksinasi?

Untuk mendiskusikan hal tersebut, PKMK FK - KMK UGM menyelenggarakan forum diskusi Ditundanya VGR Individu: Apa Kesiapan Tata kelola dan Sistem yang Dibutuhkan?

Tujuan Kegiatan

Membahas persiapan vaksinasi mandiri dan kegotongroyongan masyarakat dari vaksinasi mandiri, dan rencana tata kelolanya.

Peserta Diskusi

  1. Pemerintah
  2. Akademisi
  3. Badan/ Pelaku Usaha
  4. Organisasi Profesi
  5. Pakar Kesehatan
  6. Pemerhati Kesehatan
  7. Lembaga Swadaya Masyarakat
  8. Masyarakat/ Komunitas


Waktu dan Tempat

Hari dan Tanggal : Kamis, 15 Juli 2021

Pukul : 10.00 - 12.15 WIB

Media diskusi : Zoom Meeting

Link Zoom :

https://us02web.zoom.us/meeting/register/tZ0tcuurqz0qHdLTDvKsdM6AyN_q21YQGlP1

Meeting ID: 890 5235 6076

Pascode: 911888

Live Streaming: https://www.youtube.com/c/unitpublikasi/live

 

Agenda Kegiatan

Waktu Agenda PIC
10.00 - 10.05 WIB (5’) Pembukaan MC
10.05 - 10.20 WIB (5’) Pengantar Pembukaan Moderator : Gde Yulian Yogadhita, M.Epid
10.20 - 10.30 WIB (10') Pengantar Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes. MAS (Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Pengelola MMR, FK - KMK UGM)
10.30 - 10.45 WIB (15’)

Narasumber 1:

Vaksinasi Mandiri di Klinik

Direktur PT Kimia Farma Apotek

10.45 - 11.00 WIB (15’)

Narasumber 2

dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan
11.00 - 11.40 WIB (masing – masing 10’) Pembahas:
  1. Pembahas 1
  2. Pembahas 2
  3. Pembahas 3
  4. Pembahas 4
  1. Prof dr. Ascobat Ghani,
  2. Heni Wahyuni, PhD
  3. Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes. MAS (PKMK)
  4. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
11.40 - 12.00 WIB (20') Diskusi Moderator
12.00 - 12.15 WIB (15’) Penutup Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes. MAS

 


[1] "COVID Live Update: 187,286,603 Cases and 4,043,137 Deaths from ...." https://www.worldometers.info/coronavirus/. Diakses pada 11 Jul. 2021.

[2] "Berita Terkini | Satgas Penanganan Covid-19 - Covid19.go.id." https://covid19.go.id/berita/data-vaksinasi-covid-19-update-10-juli-2021. Diakses pada 11 Jul. 2021.

[3] "PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK ... - PERSI." 25 Feb. 2021, https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Februari/PMK%20No.%2010%20Th%202021%20ttg%20Pelaksanaan%20Vaksinasi%20Dalam%20Rangka%20Penanggulangan%20Pandemi%20COVID-19-sign.pdf. Diakses pada 11 Jul. 2021.

[4] "Aturan Baru Menkes: Vaksinasi Bisa di Klinik, Bayar Sendiri!." 10 Jul. 2021, https://www.cnbcindonesia.com/news/20210710192710-4-259805/aturan-baru-menkes-vaksinasi-bisa-di-klinik-bayar-sendiri. Diakses pada 11 Jul. 2021.

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet