back Kembali ke Agenda

Reportase sesi 2:

Berbagai Isu Strategis Dalam Sistem Kesehatan

di Kabupaten dalam Era BPJS


Pengantar oleh Prof. Laksono Trisnantoro

Sebelumnya telah dibahas bersama mengenai situasi upaya pencegahan dan promosi saat ini dan kemungkinannya di era BPJS. Porsi aspek promotif preventif yang belum jelas menjelang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi hal yang perlu dikaji lebih dalam. Salah satu pertanyaan pentingnya adalah siapa pelaku dan penanggung jawab fungsi promotif preventif kesehatan? Apakah kemudian BPJS Kesehatan atau bahkan Dinas Kesehatan? Apakah fungsi promotif preventif ditujukan untuk seluruh masyarakat ataukah hanya kepesertaan BPJS?

Sesi diskusi kedua mengangkat topik peranan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Dinas Kesehatan provinsi dalam era BPJS dan hubungan antara Dinas Kesehatan dan RSUD dan RS swasta. Pembahasan pertama disajikan oleh Dr. Anung Sugihantono, M.Kes (Kadinkes provinsi Jawa Tengah). Menurut beliau, kejelasan dan pemahaman definisi operasional mengenai kapitasi menjadi hal yang sangatlah penting karena berkaitan dengan kejelasan aspek pembiayaan untuk kegiatan promotif preventif. Minimnya apresiasi terhadap kegiatan tersebut turut berpengaruh terhadap minimnya pendayagunaan fungsi promotif preventif.

Berbeda halnya dengan kesehatan rujukan dengan tarif INA-CBG yang konteks tarifnya lebih ke arah kuratif. Jika ada konsep promotif preventif dalam mekanismenya, maka hal itu lebih ke upaya perorangan (contoh : mencegah kambuhnya penyakit). Oleh karena itu, definisi operasional mengenai kapitasi dan konsep promosi sangat berperan untuk mengetahui tatanan kapitasi dalam sistem pembiayaan.

Dinas Kesehatan kabupaten/kota diharapkan bukan hanya berfokus pada kepesertaan BPJS melainkan juga mengakomodir fungsi promotif preventif dalam penyelenggaraan JKN bersama dengan fasilitas kesehatan secara keseluruhan. Menanggapi hasil pemaparan tersebut, Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D mengangkat kembali kasus seputar siapakah aktor ahli yang berperan dalam pelaksanaan fungsi preventif promotif? Para Sarjana Kesehatan Masyarakatkah atau PTT yang telah dikontrak oleh BPJS? Atau bahkan Dinas Kesehatan itu sendiri? Mengingat Dinas PU selalu melakukan mekanisme kontrak dalam setiap pembangunan proyek, dan bagaimana dengan Dinas Kesehatan? Anggaran BPJS di daerah sudah lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran kesehatan daerah. Bagaimana dengan proporsi anggaran untuk promotif preventif? Pembiayaan kegiatan preventif promotif selain dari anggaran APBD, apakah ada kontribusi dari BPJS?

Beberapa rekomendasi awal bahwa adanya negosiasi terkait manajemen kesehatan untuk memberikan fungsi komprehensif termasuk aspek promotif preventif selain kuratif rehabilitatif. Aspek promotif preventif ini kemudian akan lebih ditekankan pada gate keeper JKN. Anung kembali menambahkan bahwa peran Dinkes ada pada tatanan proses dan prasyarat dengan disertai negosiasi dan kerjasama. Peran Dinkes sebagai pemilik Puskesmas (UPT) dan rumah sakit yang notabene juga bagian kesatuan Dinkes. Pemberi izin sebagai aspek legal. Jika dalam konteks asosiasi maka Dinkes sebagai fasilitator pihak-pihak yang terkait dan memberikan rekomendasi terhadap pengembangan fasilitas kesehatan.

Meskipun tidak adaPerjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinkes kabupaten/kota dan Dinkes provinsi, namun tetap perlu ada koordinasi antara keduanya dalam hal implementasi JKN. Adapun tantangan peran Dinkes, diantaranya : sumber daya kesehatan, regulasi dan persepsi kapitasi, pembiayaan kesehatan terkait public goods, tata kelola, dan keterlibatan dalam kontrak. Oleh karena itu, Dinkes diharapkan dapat bertanggung jawab secara proaktif dalam fungsi manajemen pembiayaan kesehatan wilayah dan mutu pelayanan, fokus pada pelayanan kesehatan dengan tiga pilar utamanya, dan diikuti pola penguatan SDM kesehatan, kemitraan dengan profesi dan asosiasi.

Kewajiban Dinkes untuk proaktif dalam kewenangan mapping fasilitas kesehatan juga ditegaskan oleh Dr. Ronny Rukmito, M.Kes (Kadinkes Kabupaten Klaten). Dinkes dan organisasi profesi telah membahas potensi safeguarding bersama-sama. Selain itu, apabila suatu kecamatan memiliki lebih dari tiga fasilitas kesehatan primer maka akan dimobilisasi ke kecamatan lainnya. Peran lain adalah memberikan rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk fasilitas kesehatan sebagai provider. Asosiasi dan fasilitas kesehatan hanya berwenang dalam negosiasi, sementara Dinkes mengatur, membina, mengarahkan fasilitas kesehatan primer di kabupaten/kota. Berbeda halnya dengan rumah sakit yang hanya sebatas pembinaan. JikaKadinkes ex oficio maka pada masa BPJS Dinkes akan ikut berperan lebih dalam terhadap kinerja rumah sakit. Sejauh ini posisinya hanya melihat dari luar, jika ada masalah di rumah sakit dan masyarakat barulah melibatkan Dinas Kesehatan. Oleh karena itu, Dinkes memiliki paradoks sebagai “pemadam kebakaran”. Harapannya di tahun 2014 akan ada peraturan baru yang memfasilitasi peran Dinkes.

Berikutnya adalah pemaparan dari ARSADA yang diwakili oleh Dr. Kuntjoro, M.Kes (Ketua Umum ARSADA). Semua pihak harus tetap berusaha menjalankan fungsinya masing-masing menjelang reformasi sistem pembiayaan ini. Asosiasi RSUD bersama dengan PERSI melakukan koordinasi dan negosiasi terkait siapa dan daerah mana saja yang masuk wilayah cakupan jaminan kesehatan. Ada satu draft perjanjian untuk semua fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan telah dievaluasi pula oleh ARSADA dan asosiasi lainnya dengan menekankan prinsip good corporate governance dan good clinical governance. Pelayanan publik memiliki kemungkinan dapat gagal yaitu kegagalan strategi (sehingga perlu negosiasi secara terpusat). Jika fasilitas kesehatan merasa belum siap untuk melakukan PKS dengan BPJS Kesehatan maka lebih baik dibatalkan dahulu dan kemudian koordinasi dengan ARSADA. Dalam good governance harus ada pembina dan pengawas, transparansi termasuk dalam hubungan kerja, komunikasi dan advokasi.

“Asosiasi klinik dan asosiasi lainnya terkadang juga terjadi “crash” dalam negosiasi”, ujar Dr. Krishnajaya, MS (Ketua Umum Adinkes). Dinkes bukan hanya akan berperan sebagai pelaksana otonomi serta penanggungjawab otonomi bidang kesehatan, melainkan juga sebagai lembaga teknis daerah dan sebagai dinas daerah. Dalam hal ini, Adinkes atau Asosiasi Dinas Kesehatan berusaha mengatur bersama Permendagri untuk kelembagaan teknis daerah dan dinas daerah. Kemungkinan untuk rumah sakit cenderung merupakan lembaga fungsional.

Sesi Tanya Jawab

Mahasiswa MMR “terkait fraud di samping sebagai Dinkes bukan hanya negosiator tetapi juga pengawas. Apabila regulasi sudah dibuat, bagaimana dengan teknisnya? Bagaimana dengan usulan draft teknis fungsi tersebut?”

Tanggapan pembahas: fraud merupakan korupsi yang canggih sehingga peran verifikator juga perlu dilibatkan dan terkait badan pengawas juga perlu dilakukan legalitas dan kredibilitas.

Mahasiswa KPMK “ada produk Askes, Jamsostek, BPJS 1, dan BPJS 2? Bagaimana sosialisasi mengenai hal ini?”

Tanggapan pembahas, peran Dinkes cenderung lebih pada memastikan sistem pembiayaan di daerah berjalan dengan bagus. Sistem evaluasi “voice” atau suara customer juga perlu untuk dioptimalkan sebagai upaya kegiatan sosialisasi nantinya.

Mahasiswa Promkes “adanya fraud atas double claim yang dilakukan oleh bidan pada program Jampersal, bagaimana menyikapinya?” Bagaimana dengan fraud yang tidak disengaja?

Tanggapan pembahas: perlu ada pemahaman kembali mengenai jaminan kesehatan dan mekanisme klaim pada saat sosialiasi fraud karena bukan hanya fenomena double claim tetapi juga penyalahgunaan dalam pengajuan klaim pada pasien usia dua tahun pernah terjadi. Catatannya, mekanisme fraud adalah disengaja.

Konsultan “bagaimana untuk BP dan RB yang akan berubah jadi klinik?”

Tanggapan pembahas, DAK akan digunakan seoptimal mungkin dalam ketersediaan obat (keamanan satu tahun) dan untuk BP dan RB disarankan menjadi bidan praktek mandiri dibandingkan membuka klinik.

Beberapa rekomendasi untuk melengkapi saran pada bahasan sebelumnya yaitu perlu adanya revisi regulasi terkait peran Dinkes dengan tidak menggunakan pendekatan struktur tetapi mengacu pada good governance. Kendala akan terjadi ketika pengawas di luar bagian Dinkes sehingga koordinasi dengan Pemda dikuatirkan akan berkurang. Dr. Ronny Rukmito menambahkan bahwa BPK dan BPKP belum familiar dengan kapitasi, mereka terbiasa dengan retribusi, sehingga hal ini dikhawatirkan akanmenjadi suatu temuan. Ke depannya, diperlukansuatu komunikasi antara Kemenkes, BPJS, dan lembaga auditor. Adanya regulasi mengenai pemanfaatan kapitasi sepenuhnya untuk penyelenggaran pelayanan kesehatan di Puskesmas tanpa melalui mekanisme kas daerah juga perlu untuk dipertimbangkan.

Reportase lainnya

the-8th-indonesian-health-economist-association-inahea-biennial-scientific-meeting-bsm-2023The 8th Indonesian Health Economist Association (InaHEA) Biennial Scientific Meeting (BSM) 2023 25-27 Oktober 2023 InaHEA BSM kembali diadakan untuk...
gandeng-ugm-dinas-kesehatan-dan-keluarga-berencana-kabupaten-sampang-adakan-pendampingan-tata-kelola-program-kesehatan-di-kabupaten-sampang Kamis, 6 April 2023, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang bersama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM...
diseminasi-buku-petunjuk-pelaksanaan-layanan-hiv-aids-dan-infeksi-menular-seksual-ims-dalam-skema-jknReportase Diseminasi Buku Petunjuk Pelaksanaan Layanan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dalam Skema JKN 22 Desember 2022 dr. Tri Juni...