Kapitasi dalam skema pembiayaan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyerap sekitar 54 persen anggaran pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sedemikian penting dan kompleksnya pengelolaan dana kapitasi ini sehingga sejak dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Nasional per 1 Januari 2014, pemerintah sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait pengelolaan dana kapitasi sebagai bentuk pembayaran untuk FKTP. Sebut saja Perpres 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi, SE Mendagri No. 900/2280/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi, dan yang terakhir Permenkes 21/2016 sebagai revisi Permenkes 19/2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi pada FKTP milik Pemerintah Daerah. Akhir-akhir ini pada tanggal 10 Juni 2016 pemerintah menetapkan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yang mana sebelumnya per 27 Juli 2015 secara terpisah Direktur Utama BPJS Kesehatan menetapkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP. Lalu, apa sebenarnya tujuan dan hal baru yang dibawa oleh peraturan bersama ini? Bapak/ Ibu/ Sdr dapat mengakses informasi dan diskusi selengkapnya melalui link berikut
More Articles...
- Seminar Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub-Bidang Kesehatan
- Pentingnya Memahami Verifikasi dan Validasi Kepesertaan PBI
- Kongres InaHEA ke 3 Pengantar
- Indonesia Health Care Forum (IndoHCF) Panel 2
- Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Berubah
- BPJS Kesehatan Raih WTP Kedua Kalinya
- Pembiayaan JKN, tambah subsidi berapa? Analisis dari perspektif “pooling”
- Indeks Kualitas FasKes Mitra BPJS Kesehatan
- Bagaimana Trend Korupsi di Bidang Kesehatan di Indonesia?
- Kongres InaHEA ke 3
- Blended Learning Partnership with the Private Sector for UHC & other National Goal
- Diskusi: Kebijakan Baru Dalam Perpres 19/2016 Bagaimana Implikasinya Terhadap Pelaksanaan JKN?
- Pelaksanaan Transfer ke Daerah : Bagaimana Respon Seharusnya?
- Analisis Regulasi JKN dan Regulasi Terkait di Fasilitas Kesehtan Tingkat Pertama
- Diskusi Panel: Harapan, Kenyataan dan Solusi JKN
- Analisis Kenaikan Anggaran Kesehatan : Studi Kasus Provinsi DIY
- Kuliah Tamu: Global Health Financing
- Refleksi 2015 dan Outlook Kebijakan Pembiayaan Kesehatan tahun 2016 di Indonesia
- Apa Sajakah Perubahan yang Dibawa Permenkes 99 Tahun 2015 ?