WORKSHOP :
Strategi Penyusunan Agenda Kebijakan ke berbagai pihak:
Eksekutif dan Yudikatif (1): Apa akan Judicial Review atau Legislative Review
Yogyakarta, 31 Maret 2017
Selaku moderator workshop hari ini; M. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH mengawali kegiatan yang diwebinarkan ini dengan pengantar mengenai strategi penyusunan agenda kebijakan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi awal oleh Shita Dewi, Ph.D (PKMK FK UGM) yang menekankan bahwa agenda setting merupakan tahap awal dalam siklus kebijakan. Bagaimana suatu isu dapat masuk dalam suatu kebijakan formal? Menurut Shita, terlebih dahulu perlu mamahami mengenai tiga jenis agenda setting seperti : public agenda setting, media agenda setting, dan policy agenda setting. Seperti yang diketahui bersama, media membantu kesadaran publik terhadap isu tertentu, termasuk terhadap program JKN. Walaupun demikian, media tidak mutlak menyampaikan realita melainkan menyaring dan “membentuk” realita. Peran pengambil keputusan sangat menentukan suatu agenda atau isu tertentu menjadi kebijakan formal.
Di mana peran judicial review dan legislative review dalam agenda kebijakan JKN? Sebagai dosen Fakultas Hukum UGM; Rimawati, SH., M.Hum mengawali materinya mengenai teori piramida hukum yang dihubungkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini membantu memberikan gambaran prosedur untuk merubah peraturan perundang-undangan, termasuk legislative review dan judicial review. Menurut Rimawati, legislative review dilakukan terutama jika peraturan bertentangan dengan asas Lex Superiori derogat legi Inferiori, Lex Specialis derogat legi Generali, atau Lex Posteriori derogat legi lex Priori. Sedangkan judicial review dilakukan jika peraturan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Naskah akademik menjadi bagian sangat penting untuk kedua review tersebut.
Rizky Anugerah, SH., MH (Dep. Manajemen Regulasi Hukum – BPJS Kesehatan Pusat) menyampaikan bahwa ada sekitar 12 PP, 9 Perpres, 2 Keppres, 1 instruksi Presiden, 13 peraturan menteri, 3 Kepmen, 1 surat edaran menteri, 1 peraturan OJK, dan 16 peraturan BPJS Kesehatan yang mendukung penyelenggaraan program JKN. Menurut Rizky, UU 24/ 2011 telah dilakukan judicial review sebanyak 3 kali dan beberapa usulan kebijakan lain juga ada yang telah disetujui oleh Pemerintah. Manakah yang lebih efektif, judicial review atau legislatif review? Panjangnya birokrasi masih dinilai oleh BPJS Kesehatan menjadi salah satu tantangan dalam melakukan perubahan/ perbaikan kebijakan. Menurut Prof. dr.Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D; tidak ada suatu kebijakan yang sempurna sehingga perlu diidentifikasi tingkatan regulasi mana yang perlu direview dengan tetap dibandingkan dengan 8 (delapan) sasaran yang harusnya tercapai dalam program JKN. Tingginya tekanan politik dalam pelaksanaan agenda setting menjadi isu yang juga patut diperhatikan. Usulan perbaikan kebijakan dapat diajukan setelah kebijakan yang bersangkutan telah diimplementasikan dahulu sehingga ada empiris yang mendukung.