Sesi 1
Financial Protection
World Bank – Caryn Bredenkamp
Peningkatan status kesehatan masyarakat dan pemberian perlindungan keuangan dari dampak pembayaran pelayanan kesehatan merupakan tujuan jangka panjang kebijakan pemerintah Indonesia. Tahun 2004 program keuangan berbasis pajak diperkenalkan untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin yang disebut Askeskin. Beberapa tahun kemudian tahun 2008 cakupan diperluas sampai pada hamper miskin dan program Askeskin diganti dengan nama Jamkesmas. Menurut data pemerintah tahun 2009 ada 76,4 juta orang sepertiga populasi di Indonesia menerima manfaat dari program Jamkesmas (Kemenkes,2009). Program Jamkesmas diperuntukkan untuk orang miskin dan mendekati miskin, cakupan target dengan paket manfaat kesehatan yang komprehensif. Program ini berasal dari dana pajak oleh pemerintah pusat dan tidak ada iuran atau pembagian dana oleh pemerintah lokal maupun masyarakat. Pada tahun 2009 pemerintah mengalokasikan IDR 4.6 triliun, sekitar 28% dari total dana kesehatan. Dengan jumlah pembiayaan yang semakin meningkat, diharapkan akan semakin banyak rumah tangga yang akan terhindar dari resiko finansial akibat pembiayaan kesehatan.
Financial protection merupakan program perlindungan keuangan yang diberikan baik oleh pemerintah maupun swasta dalam hal pelayanan kesehatan. Ide dasar ini karena Out-of-pocket (OOP) pada perawatan medis dianggap kesengajaan, OOP dengan sumber daya yang tersedia untuk menggantikan barang dan jasa lainnya. Hal ini memungkinkan rumah tangga untuk memperbaiki kesejahteraannya, bukan ditingkatkan. Tindakan perlindungan keuangan berhubungan dengan batas diberikannya OOP. Klasifikasi yang pertama dari pengeluaran sebagai "catastrophic" adalah jika melebihi pendapatan dari rumah tangga atau konsumsinya. Klasifikasi yang ke dua adalah jika pengeluaran sebagai "memiskinkan" jika hal itu mendorong rumah tangga ke bawah garis kemiskinan. Katastropik kesehatan terjadi apabila rumah tangga mengeluarkan sejumlah biaya untuk kesehatan melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Apabila sebuah keluarga mengeluarkan biaya diatas ambang batas tersebut, maka bisa dipastikan keluarga tersebut secara nominal akan mengalami penurunan pendapatan, sehingga menyebabkan keluarga tersebut menjadi kelompok miskin.