Budget Crisis, Health, and Social Welfare Programs

PKMK- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementrian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 mengundang banyak respon masyarakat terutama bagi para pemerhati kesehatan. Hal ini berkaitan dengan penghematan anggaran Kementrian Kesehatan sebesar 5,4 Triliun rupiah. Hal yang dipertanyakan adalah apa saja yang bisa dihemat atau diefisiensikan dari anggaran Kementrian Kesehatan. Dimana anggaran kesehatan tahun ini merupakan anggaran pendukung utama pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Dana ini tidak hanya diperlukan untuk mendukung dana premi jaminan kesehatan atau premi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) namun juga dana untuk insvestasi SDM dan infrasutruktur demi pemerataan dan keadilan dalam pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Artikel berikut merupakan artikel yang berhubungan dengan krisis anggaran. Artikel ini menceritakan bahwa ada beberapa langkah yang diambil atau strategi yang disusun untuk menghadapi pemotongan atau keterbatasan anggaran. Menarik untuk dibaca sebagai referensi bagaimana memaksimalkan program dan kegiatan di tengah keterbatasan anggaran. Silakan simak lebih lanjut dengan

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet