PKMK – Reformasi pembiayaan diperlukan negara untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial bagi warganya, mengurangi kesenjangan atas kemampuan membayar layanan kesehatan tersebut, dan memberikan perlindungan finansial dari kemiskinan akibat biaya penyakit katastrofik. Menurut The World Bank (2006) dalam buku “Health Financing Revisited” menyatakan bahwa reformasi pembiayaan perlu memperhatikan tiga fungsi utama pembiayaan kesehatan.
Fungsi pertama ialah Revenue collection, dimana secara sederhana dapat diartikan sebagai sistem pengumpulan dana kesehatan dari rumah tangga, bisnis, dan sumber eksternal lainnya. Sistem ini juga menjadi prinsip dalam mempermudah pengumpulan iuran di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh Pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja.
Berbeda dengan fungsi kedua atau pooling risk sebagai kontribusi dalam mengumpulkan dan menanggung biaya pelayanan secara bersama-sama. Sistem ini memfasilitasi adanya redistribusi antara individu yang beresiko tinggi dan individu yang beresiko rendah. Pooling risk di Indonesia melibatkan Kementerian Kesehatan, organisasi jaminan sosial, asuransi kesehatan swasta sukarela, dan asuransi kesehatan berbasis komunitas seperti Jamkesda dan lainnya.
Download buku Health Financing Revisited, silakan