Kebijakan Baru Pemerintah Baru:

Menilik Gagasan dan Implementasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Kartu Indonesia Sehat dan 2 Kartu 'Sakti' lainya yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia diberlakukan mulai Januari 2014. Program JKN ini menggantikan program-program yang telah terlebih dahulu berjalan yaitu Jaminan Persalinan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat. Belum satu tahun berjalan, program JKN digoyang isu adanya program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diluncurkan 3 November 2014. Hal ini tentu saja membuat masyarakat Indonesia bertanya-tanya tentang program KIS, apakah program KIS ini merupakan pengganti kartu BPJS Kesehatan, apakah program KIS ini merupakan program pendamping program JKN, dan lain sebagainya.

Untuk itu, kami sajikan beberapa referensi untuk memahami maksud dan fungsi KIS.

Surat Edaran dari Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan bernonor 03.03 tertanggal 5 November 2014 menyatakan bahwa:

  1. Pemegang Kartu KIS merupakan peserta yang masuk dalam daftar PBI JKN ditambah peserta penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI. KIS secara bertahap akan menggantikan seluruh identitas peserta PBI JKN.
  2. Pelayanan kesehatan sama dengan PBI JKN
  3. Kartu PBI (JKN) sekarang tetap bisa digunakan sampai seluruh peserta PBI JKN telah mempunyai KIS.
  4. Pembiayaan program KIS dilakukan oleh BPJS Kesehatan
  5. Adanya perluasan manfaat pelayanan KIS yaitu sinergitas dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perseorangan dengan promotif, preventif, skrining yang akan diatur lebih lanjut secara teknis.

Media Elektronik (PKMK FK UGM) dan beberapa Media Elektronik

Menkes Baru dalam Kabinet Kerja Nila F. Moelek dalam jumpa pers menyatakan bahwa KIS merupakna program lanjutan dari program JKN yang telah dilaksanakan. Dasar hukum pelaksanaan KIS juga mengacu pada UU SJSN dan UU BPJS. Dimana pelaksana program KIS ini adalah BPJS Kesehatan. Masyarakat diharapkan tidak bimbang dengan adanya program baru ini, karena program ini merupakan program lanjutan dengan pelayanan yang sama, namun memang ada beberapa manfaat yang ditambahkan. Manfaat tersebut akan disinergikan dan diintegrasikan lebih lanjut melalui peraturan yang akan disusun. Penerima KIS adalah 4,4 juta jiwa warga dengan rincian adalah 1,7 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan 2,2 juta bayi yang lahir dari para pemegang kartu BPJS kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini belum ter-cover jaminan kesehatannya.

Penutup

Kartu Indonesia Sehat merupakan program baru dari Pemerintah Baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melanjutkan Program JKN dari Pemerintah sebelumnya. Ada yang menarik dari program ini yaitu untuk PMKS, iuran premi BPJS Kesehatan sebesar Rp 19.225 per orang per bulan itu nantinya ditanggung oleh Kemensos, sedangkan iuran premi bagi 2,2 juta bayi menjadi tanggungan Kemenkes dimana iuran ini akan masuk dalam skema PBI dan menambahkan jumlah peserta PBI yang menjadi tanggungan pemerintah selama ini atau sebanyak 86,4 juta orang. Pada akhirnya kita akan melihat implementasi di lapangan sembari menunggu peraturan operasional lebih lanjut yang akan dikeluarkan pemerintah Era Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla. Kemudian untuk validasi data yang akan dilakukan melanjutkan validasi data tahun 2011.

Pertanyaannya apakah sampai akhir 2014 program KIS ini dapat terealisasi? Mari kita cermati yang akan terjadi selanjutnya (Fz-PKMK).

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet