Sistem Pembiayaan Keluarga Berencana dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Ilustrasi: Sosialisasi Program KB di Era JKN (sumber:pkk-kabgorontalo.blogspot.com)

PKMK – Pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu manfaat layanan promotif dan preventif yang diatur dalam PerPres No. 12/ 2013 Pasal 21. Pelayanan keluarga berencana (KB) yang dimaksud, meliputi : konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi KB. Pembiayaannya pun cukup berbeda dengan manfaat pelayanan yang lain. Misalnya, menurut Pasal 25 bahwa alat kontrasepsi tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

PerMenkes No. 71/ 2013 Pasal 19 mengatur bahwa obat dan alat kesehatan program nasional yang ditanggung Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Obat dan alat kesehatan yang dimaksud meliputi : alat kontrasepsi dasar, vaksin untuk imunisasi dasar, dan obat program Pemerintah. PerMenkes No. 59/ 2014 Pasal 3 menegaskan kembali bahwa pil dan kondom untuk pelayanan KB di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dibiayai JKN melalui sistem kapitasi. Berbeda halnya dengan pemasangan atau pencabutan IUD/ implan, pelayanan suntik KB, penanganan komplikasi KB, dan pelayanan MOP/ vasektomi dibiayai dengan menggunakan tarif non kapitasi

Pada dasarnya peran BPJS Kesehatan bergerak pada demand side, sedangkan Kemenkes dan BKKBN pada supply side. Menurut laporan P-Care (bulan Januari-Juni 2014), pelayanan KIA hanya 1 % dari total kunjungan di Puskesmas dan 7,04 % diantaranya adalah pelayanan KB. Fajriadinur (Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan) menyampaikan beberapa issue terkait pelayanan KB, antara lain : kebijakan JKN tidak ada pembatasan jumlah anak sementara kebijakan BKKBN berbeda, kecukupan dan distribusi nakes yang belum merata, distribusi alat dan obat kontrasepsi belum merata dan optimal, dan sistem pencatatan serta pelaporan belum terkoordinir dengan baik. Oleh karena itu, sinergitas antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah (BKKBN) jadi hal yang sangat penting. Untuk mempelajari selengkapnya mengenai kebijakan KB dalam JKN dapat mengakses link berikut:

pdf-icon PMK No 71 th 2013 Pelayanan Kesehatan Pada JKN

pdf-icon PP RI No 12 Tahun 2013 Jaminan Kesehatan

pdf-icon PMK 59 thn 2014 ttg Standar Tarif JKN

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet