Kebijakan Pembiayaan dalam Penanggulangan HIV/ AIDS di era Jaminan Kesehatan Nasional

Kebijakan Pembiayaan dalam Penanggulangan HIV/ AIDS di era Jaminan Kesehatan Nasional

Hari AIDS Sedunia 2014

Bab VII Pasal 41 Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS menyatakan bahwa setiap ODHA berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan sehingga fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Sesuai dengan pasal 44, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk penanggulangan HIV dan AIDS. Penyusunan rencana kebutuhan tersebut dilakukan secara berjenjang, dicatat, dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan pembiayaan, maka perawatan dan pengobatan bagi orang terinfeksi HIV yang miskin dan tidak mampu ditanggung oleh negara. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi anggaran untuk pendanaan penanggulangan HIV dan AIDS. Pasal 47 juga mengatur bahwa setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV. Hal ini juga dipertegas dalam Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta penderita HIV dan AIDS dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (bagian pembayaran kapitasi) dan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (bagian tarif INA-CBGs) sedangkan obatnya menggunakan obat program. Adapun beberapa kebijakan lain mengenai sistem pembiayaan dalam Permenkes ini dapat disimak melalui link berikut

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet