Pelaksanaan Transfer ke Daerah : Bagaimana Respon Seharusnya?

Pelaksanaan transfer ke daerah

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 mengatur bahwa dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/ kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain dana desa, masih terdapat dana lainnya yang dapat dipergunakan untuk pembangunan desa seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dana tersebut memiliki target dan tujuan masing-masing, begitu pun untuk proses penyalurannya hingga akhirnya dapat dipergunakan oleh desa. Tidak semua provinsi mendapatkan dana bantuan tersebut, karena akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masing-masing daerah. Untuk mempelajari selengkapnya mengenai pelaksanaan transfer ke daerah dan bagaiamana memberikan respon, maka Bapak/ Ibu dapat mengakses beberapa file dan diskusi berikut.

tabel 01 tabel 02 tabel 03

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet