Kali ini BPJS dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) melakukan kerjasama dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan donasi kepada masyarakat yang kurang mampu atau kaum dhuaha. Hal ini berdasar dengan UU No 24 Tahun 2011 pasal 11 ayat h bahwa BPJS dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Sasaran dalam program ini adalah peserta penerima manfaat kelas 3 yang menunggak selama minimal 3 bulan dan termasuk dalam jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki permasalahan dalam ability to pay (kemampuan untuk membayar) diverifikasi oleh oleh BAZNAS yang dikumpulkan per tiga bulan.
Powered by Web Marketing