BPJS Kesehatan Mempermudah Prosedur Pelayanan Selama Mudik Lebaran

http://www.karokab.go.id/id/images/2017/GaleriFoto/JelangLebaran2017_15Jun17.jpg

Menjelang mudik lebaran, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan bagi peserta yang berada dalam perjalanan mudik. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kepuasan dan kenyamanan peserta JKN-KIS, kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta dengan status kepesertaan aktif. Peserta dapat memperoleh pelayanan baik dalam kondisi darurat maupun non darurat tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan tidak memerlukan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), prosedur ini berlaku sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2017 dan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada peserta JKN-KIS selama mudik lebaran tahun ini. Kebijakan ini berdasarkan prinsip portabilitas dari BPJS Kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan melalui website BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, dan Care Centre BPJS Kesehatan 1500400. Info selengkapnya dapat disimak pada link berikut:

SELENGKAPNYA

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet