BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengatur tentang perubahan status Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Program JKN yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peserta serta menjamin keberlangsungan program JKN. Status Peserta PBPU dan peserta bukan pekerja dapat berubah, baik menjadi peserta PBI, Pekerja Penerima Upah, maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Perubahan status dapat dilakukan paling banyak sekali dalam sebulan kemudian aktivasi kepesertaan dimulai pada awal bulan berikutnya. Pada aturan tersebut juga dijelaskan bahwa bagi peserta yang memiliki tunggakan tetap dapat mengubahstatus kepesertaan namun tidak menghapuskan kewajiban peserta untuk melunasi tunggakan iuran pada status peserta sebelumnya.