Perspektif Masyarakat Pengguna BPJS Kesehatan Mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Pemerintah Republik Indonesia membentuk BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional. Pergeseran kebijakan pengelompokan kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan salah satu penyesuaian penting yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari rangkaian perubahan dan penyempurnaan regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan KRIS ini menimbulkan pertanyaan apakah keberadaan KRIS sudah cukup memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat setelah terbiasa dengan fasilitas rawat inap berbasis kelas. Untuk mengumpulkan informasi yang relevan dari masyarakat umum, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodologi studi kasus. Penelitian ini mengambil lokasi di Kabupaten Klaten dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan beberapa faktor dan pertimbangan. Pendekatan purposive sampling dan wawancara mendalam digunakan dalam penelitian ini untuk memperoleh data dari empat informan yang mewakili berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Studi ini menyimpulkan bahwa penerimaan masyarakat pengguna aktif BPJS Kesehatan dari masing-masing kelas di lokasi penelitian terkait rencana kebijakan KRIS relatif tinggi. Lebih lanjut, studi ini mengindikasikan bahwa diperlukan kampanye yang menyeluruh sebagai bagian dari upaya untuk mengadopsi KRIS berdasarkan karakteristik masyarakat dan dengan mempertimbangkan perbedaan geografis dan demografis. Artikel ini dipublikasikan pada 2023 di Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional

SELENGKAPNYA

 

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet