D. Pemetaan Sumber Dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (UU No 23 Tahun 2014). Berikut merupakan gambaran APBD di tingkat Provinsi dan Kota tempat studi.

Sumber Dana di APBD Provinsi

Anggaran pendapatan di APBD tingkat Provinsi merupakan sumber pendapatan daerah untuk Provinsi. Anggaran pendapatan dalam struktur APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/ Kota merupakan sumber dana pendukung untuk belanja di daerah termasuk untuk kesehatan. Sumber dana di daerah diperoleh dari berbagai pendapatan, baik berasal dari pemerintah pusat, maupun dari pendapatan provinsi sendiri. Berikut merupakan sumber pendapatan di tingkat Provinsi Maluku Utara.

Tabel 5. Sumber Dana di APBD Provinsi Maluku Utara (Milyar)

Sumber Dana 2014 % 2015 % 2016 %
PAD 204.90 13% 248.65 14% 244.37 12%
DAU 906.62 56% 1,061.18 58% 1,130.00 56%
DAK 74.62 5% 114.61 6% 244.71 12%
DBH 138.06 9% 134.15 7% 138.59 7%
Pendapatan lain yang sah 295.45 18% 269.34 15% 264.33 13%
Total Pendapatan 1,619.65 100% 1,827.93 100% 2,022.00 100%

Sumber: BPKAD Provinsi Tidore, 2017

Tabel 3 di atas menunjukkan bahwa terjadi peningkatan berbagai dana di Provinsi Maluku Utara dari 1,6 triliun rupiah tahun 2014 ke 2,2 triliun rupiah tahun 2016. Namun, pendapatan asli daerah terjadi tren yang tidak stabil atau naik turun dan persentase 12-14% atau sekitar 200-250 milyar rupiah dari total pendapatan di APBD Provinsi Maluku Utara. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Provinsi Maluku Utara belum menggali secara optimal pendapatan asli daerah.

Sumber dana Provinsi Maluku Utara rata-rata memiliki tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Terutama pada DAK tahun 2016, kenaikan ini kurang lebih 50% dari tahun sebelumnya. Sumber dana yang dikelola oleh Provinsi Aceh terdiri dari berbagai sumber pendapatan yaitu pendapatan asli daerah, dana transfer daerah dan pendapatan lain yang sah. Sumber dana tersebut digunakan oleh Provinsi untuk mendukung pembangunan kabupaten/ kota di Provinsi Aceh termasuk didalamnya untuk bidang kesehatan. Dana alokasi khusus bidang kesehatan merupakan dana yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kefarmasian rangka mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) (juknis DAK, 2016).

Tabel 6. Sumber Dana di APBD Provinsi Aceh (Milyar)

Sumber Dana 2014 % 2015 % 2016 %
PAA 1,312.37 12% 1,883.11 16% 2,057.48 16%
DAU 1,201.61 11% 1,237.89 10% 1,263.87 10%
DAK 72.95 1% 88.58 1% 155.25 1%
DBH 1,188.15 11% 332.96 3% 251.59 2%
Pendptn lain yg sah 7,389.32 66% 8,468.19 71% 8,822.97 70%
Total Pendapatan 11,164.41 100% 12,010.74 100% 12,551.17 100%

Sumber: DPKAA Provinsi Aceh, 2017

Tabel 4 di atas menunjukkan adanya tren peningkatan dan penurunan anggaran di APBD Provinsi Aceh. Meskipun terdapat anggaran yang menurun, jumlah alokasi anggarannya tetap meningkat. Pendapatan asli daerah Provinsi Aceh mencapai 16% dari total pendapatan di APBD Provinsi tahun 2016. Bahkan angka ini di atas dana transfer pemerintah pusat yaitu DAU, DAK, dan DBH sebesar 13% pada tahun 2016. Ini mengindikasikan bahwa Pemerentah Daerah terus berupaya menggali sumber daya di daerahnya melalui peningkatan pendapatan asli daerah.

Di lain sisi Pendapatan lain yang sah menunjukkan prosentase yang tinggi. Pendapatan lain-lain yang sah ini terdiri dari dari dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. Dana otonomi khusus Provinsi Aceh sebesar 6,8 triliun rupiah tahun 2014 atau 93% dari total pendapatan lain-lain yang sah tahun 2014 (UU No.23 2013 tentang APBN 2014). Alokasi dana otonomi khusus ini menunjukkan bahwa besaran pendapatan asli daerah terbilang kecil dibandingkan dengan dana trasnfer daerah dan otonomi khusus.

Sumber Dana APBD Kabupaten/ Kota

APBD Kabupaten/ Kota daerah studi menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Untuk lebih detail uraian APBD Kabupaten/ Kota tempat studi sebagai berikut. Kota Tidore mengalokasikan anggaran tercermin pada besaran total APBD Kota Tidore. Jumlah anggaran menunjukkan kenaikan setiap tahunnya 2014-2016. Gambaran lebih detail sumber dana APBD Kota Tidore dalam tabel di bawah ini.

Tabel 7. Sumber Dana di APBD Kota Tidore (Milyar)

Sumber Dana 2014 % 2015 % 2016 %
PAD 28.91 4% 34.62 5% 41.66 5%
DAU 497.42 77% 514.59 72% 554.98 68%
DAK 49.14 8% 58.92 8% 162.74 20%
DBH 28.20 4% 33.87 5% 18.33 2%
Pdpt lain yg sah 42.81 7% 71.70 10% 42.84 5%
Total APBD 646.48 100% 713.69 100% 820.55 100%

Sumber: DPKAD Kota Tidore, 2017

Tabel di atas jelas menggambarkan tren kenaikan anggaran pendapatan di APBD Kota Tidore. Pendapatan asli daerah sebesar 4-5% masih jauh dari dana trasnfer daerah yaitu 89-90% pada tahun 2014-2016. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Daerah masih mengandalkan dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk mendukung pembangunan di daerahnya.

PAD Kota Lhokseumawe 6% dari total APBD dan 9% dari total Transfer Daerah tahun 2014 dan pada tahun 2016 sebesar 6% dari total APBD dan 7% dari total dana transfer. Besaran PAD Kota Tidore 4% dari total APBD dan 5% dari Dana Transfer Daerah pada tahun 2014 sedangkan tahun 2016 PAD sebesar 5% dari total dana APBD dan 6% dari total dana transfer

Tabel 8. Sumber Dana di APBD Kota Lhokseumawe

Sumber Dana 2014 % 2015 % 2016 %
PAD 49.31 6% 67.31 7% 66.75 6%
DAU 469.44 59% 469.11 49% 467.85 39%
DAK 33.75 4% 87.34 9% 250.09 21%
DBH 46.48 6% 89.70 9% 210.09 18%
Pendapatan lain yg sah 196.35 25% 251.04 26% 197.53 17%
Total APBK 795.33 100% 964.49 100% 1,192.31 100%

Sumber: BPKAD Kota Lhokseumawe, 2017

Alokasi anggaran sumber dana PAD Kota Lhokseumawe yang tidak meningkat dari tahun 2014 ke 2016 sebesar 6% memberikan gambaran belum optimalnya pemerintah daerah dalam merencanakan sumber pendapatan dari daerah. Kecenderungan memanfaatkan dana transfer daerah yang lebih besar 78% tahun 2016 menunjukkan bahwa kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan di daerah masih belum optimal.

Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tabel 4 – 7 menunjukkan bahwa pendapatan dari kemampuan daerah dalam menghimpun pendapatan masih terbatas dibandingkan dengan dana pemerintah pusat. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dalam Pedoman Penyusunan APBD tahun 2014, tahun 2015, dan tahun 2016 juga masih belum menjelaskan secara rinci peningkatan PAD nasional. Berbeda dengan Pedoman Penyusunan APBD tahun 2017 yang telah menjelaskan bahwa ada tren kenaikan PAD tahun 2012-2016 dengan rincian proporsi pajak daerah dan retribusi daerah. Tren kenaikan ini penting untuk menjadi pedoman bagi daerah dalam mendorong kenaikan PAD yang dapat berkontribusi pada alokasi anggaran program dan kegiatan di daerah.

Sebagai contoh dari data alokasi dan realisasi anggaran di dinas kesehatan Kota Tidore Kepulauan tahun 2014 – tahun 2016 sama sekali tidak ada alokasi dan realisasi dana PAD di dinas kesehatan. Salah satu penyebabnya adalah terbatasnya PAD yang di peroleh. Kota Makassar merupakan contoh kabupaten/kota yang memiliki PAD cukup tinggi untuk mengimbangi dana dari pusat. Kegiatan UKP di Makassar hanya didukung pembiayaan DAK dari pemerintah pusat 9.15% dari keseluruhan pembiayaan untuk UKP berupa obat dan BMHP, sementara PAD Kota Makassar dapat berhasil dialokasikan 77% dari seluruh pembiayaan UKP. Sama hal-nya dengan pembiayaan untuk kegiatan UKP, kegiatan UKM di Kota Makassar sebagian besar didanai dari PAD, tetapi proporsinya masih di bawah pembiayaan UKP 68 % (Trisnantoro, L. Marthias, T. Putri LP, Kurniawan, MF. Siswoyo, 2015).

Apabila merujuk pada Indeks Kemampuan Keuangan (IKK) maka PAD mempunyai arti penting dalam pembangunan di daerah, terutama di bidang kesehatan. Perkembangan PAD studi kasus di Provinsi tahun 2014 ke tahun 2016 berturut 12%-16% di Provinsi Aceh dan 12%-13% di Provinsi Maluku Utara.

 

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet