Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Sumber dana Jaminan Persalinan berasal dari pemerintah pusat (APBN) melalui mekanisme dan bantuan sosial. Fasilitas kesehatan yang terlibat dalam Jampersal harus ada perjanjian kerjasama. Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah dokumen perjanjian yang ditandatangani bersama antara Dinas Kesehatan selaku Tim Pengelola Kabupaten/Kota dengan penanggung jawab institusi fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam jaminan persalinan.
Petunjuk Teknis bisa di download di sini (file terlampir)