Diskusi: Kebijakan Baru Dalam Perpres 19/2016 Bagaimana Implikasinya Terhadap Pelaksanaan JKN?

16marx

Kebijakan JKN merupakan sebuah kebijakan publik yang dinamis. Dalam pelaksanaannya sudah banyak dilakukan pembaharuan berbagai peraturan yang lama. Setelah baru saja ada regulasi tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang diperbaharui dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, beberapa bulan berselang diterbitkan regulasi yang lebih tinggi mengenai Jaminan Kesehatan oleh Presiden. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Sejak ditetapkan tanggal 29 Februari 2016 dan diundangkan tanggal 1 Maret 2016, ada beberapa perubahan penting yang dibawa Perpres No. 19 Tahun 2016 seperti penambahkan klausul kecurangan (fraud), identitas peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS), kenaikan iuran bagi peserta JKN, dan perubahan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menyikapi kebijakan baru dalam perbaikan penyelenggaran JKN ke depannya.

reportase 01reportase 02

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet