Undang-undang kesehatan yang baru telah diperkenalkan di Indonesia, sebuah negara dengan populasi 278 juta jiwa dan berbagai beban kesehatan-backlog penyakit menular, malnutrisi, dan kematian ibu, penyakit tidak menular yang meningkat dengan cepat, dan penyakit baru yang muncul akibat globalisasi. Undang-undang ini, yang dikenal sebagai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diberlakukan setelah Rencana Transformasi Kesehatan Indonesia, yang mencakup enam pilar utama: transformasi layanan kesehatan primer, layanan kesehatan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan. Karena sangat penting untuk mengakui komitmen pemerintah Indonesia dalam mentransformasi sistem kesehatan dan menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam sistem kesehatan di Indonesia, termasuk kesenjangan dalam akses kesehatan, tenaga kerja, dan kapasitas, UU Kesehatan telah memicu perdebatan publik yang kontroversial, yang dapat memberikan wawasan yang berharga tentang kebijakan kesehatan saat ini. Artikel ini dipublikasikan pada 2024 di jurnal The Lancet