03 November 2014
Pada sesi paralel 1, seminar nasional terbagi menjadi 2 ruangan yaitu yang membahas mengenai implementasi koordinasi manfaat (Coordination of Benefit) yang dimoderatori oleh Drs. Kasir Iskandar, MSc., MBA., MHP, HIA, AAK dan ruangan lainnya yang membahas mengenai sistem pelayanan dan pembayaran di fasilitas kesehatan tingkat rujukan yang dimoderatori oleh Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK
Adi Purnomo Wijaya (kepala departemen kode etik dan best practice AAJI) memulai sesi paralel 1 – CoB dengan menunjukkan kesepakatan bersama (MoU) antara PT. Askes (sekarang menjadi BPJS Kesehatan) dengan AAJI dan AAUI No. 260/SPK/1113 jo. No. 774/AAJI/2013 jo. No. 02/MoU/AAUI-ASKES/2013 tentang koordinasi manfaat dalam implementasi jaminan sosial bidang kesehatan sejak tanggal 14 November 2013.PKS telah ditandatangani bersama 19 perusahaan asuransi jiwa dan 11 perusahaan asuransi umum.
Poin “peserta yang mengambil kelas kamar di bawah hak, tidak dapat di CoB-kan” dan “RJTL untuk poli eksekutif tidak dapat di CoB-kan” adalah salah satu hasil pertemuan asosiasi asuransi dengan BPJS Kesehatan. Rekomendasi implementasi CoB juga kembali dipertegas oleh Widodo Septiadi (AAUI), diantaranya : kriteria 3(+1) dalam CoB untuk rumah sakit, kondolidasi teknis perusahaan yang telah menjalankan program swakelola, revisi PerPres 111/2013 batas waktu 1 Januari 2015 menjadi sesuai peta jalan DJSN, dan lain-lain.
Peluang untuk memberikan top up benefit melalui mekanisme CoB pada pasal 27 PerPres 12/2013 mengawali paparan dr. Roy Ibrahim, HIA, AAK (direktur utama InHealth). Beliau memaparkan bahwa CoB bukan sekedar koordinasi manfaat, tetapi diikuti koordinasi kepesertaan, dan koordinasi premi. BPJS hanya membayar pada asuransi kesehatan tambahan sesuai dengan hak peserta.
Penyajian sebelumnya kemudian dilengkapi oleh dr. Sri Harsi Teteki, M.Kes (direktur Telko Medika) mengenai dampak biaya dan peluang sebagai badan penjamin koordinasi manfaat jaminan kesehatan. Pilihan implementasi BPJS di BUMN juga dijelaskan beliau melalui skema sebagai asuransi komersil dan penjamin pribadi beserta alternatif solusinya.
dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A (Dirjen BUK) juga memulai sesi paralel 1 di ruang yang lain dengan topik sistem pelayanan dan pembayaran di fasilitas kesehatan tingkat rujukan. Beliau memaparkan issu strategis sistem pelayanan dan pembayaran kesehatan saat ini, antara lain : permasalahan kesesuaian tarif dengan beban pelayanan, kendala dalam pembayaran klaim, tantangan kendali mutu pelayanan kesehatan, dan pengendalian biaya pelayanan.
Terkait dengan sistem pelayanan, dr. Sutanto Maduseno Sp.PD KGEH (RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta) juga menjelaskan bahwa pengurusan jaminan selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja, maka jika pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN akan dinyatakan sebagai pasien umum. Mekanisme pelayanan rawat inap, IGD, bayi baru lahir PBI dan non PBI juga telah beliau paparkan dengan jelas.
dr. H.Joko Murdiyanto, Sp.An (direktur utama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta) sebagai provider swasta menjelaskan bahwa pelayanan pasien JKN non PBI, PBI di kelas 3 dan ICU/ IMC telah dilakukan tanpa pembatasan kuota tempat tidur. Persentase kunjungan peserta JKN tahun 2014 meningkat dari 23,83% (triwulan 1) menjadi 27,71% (triwulan 2) dan 31% (triwulan 3). Persiapan yang dilaksanakan rumah sakit dalam penyelenggaraan JKN meliputi : pembentukan tim JKN, sosialisasi, dan pembentukan layanan relasi terpadu.
Pemateri |
Judul |
Adi Purnomo Wijaya |
Implementasi koordinasi manfaat BPJS kesehatan dengan perusahaan asuransi |
Widodo Septiadi |
|
dr. Roy Ibrahim, HIA, AAK |
|
dr. Sri Harsi Teteki, M.Kes |
|
dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A |
Sistem pelayanan dan pembayaran di faskes rujukan : tantangan dan strategi kebijakan |
dr. Sutanto Maduseno Sp.PD KGEH |
Sistem pelayanan dan pembayaran di fasilitas kesehatan tingkat rujukan |
dr. H.Joko Murdiyanto, Sp.An |
Kembali ke Pengantar Reportase