Diseminasi Buku Petunjuk Pelaksanaan Layanan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dalam Skema JKN

Reportase

Diseminasi Buku Petunjuk Pelaksanaan Layanan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dalam Skema JKN

22 Desember 2022

tri juni angkasawati

dr. Tri Juni Angkasawati, M.Sc menyampaikan dalam upaya membangun ekosistem pembiayaan dan jaminan kesehatan yang kuat dan berkelanjutan, PUSJAK PDK berkolaborasi dengan Direktorat pencegahan dan pengendalian penyakit menyusun buku petunjuk pelaksanaan layanann HIV/AIDS dan infeksi menular seksual dalam skema JKN. Ini sebagai komitmen untuk menguatkan integrasi sinergi melalui skema pembiayaan dan jaminan kesehatan yang mengatur paket manfaat model pembayaran skema rujukan tata kelola logistik yang menjadi isu kritis pelaksanaannya.

Imran Pambudi

dr Imran Pambudi, M.P.H.M sebagai Direktur Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular menyampaikan komitmen pemerintah menurunkan angka kesakitan akibat HIV atau AIDS. Strategi untuk menghambat laju endemi yaitu STOP seluruh, temukan, obati, dan pertahankan. 95% mengetahui status HIV nya. 95% ODHIV mengetahui status HIV mendapatkan pengobatan ARV. 95% HIV mendapatkan pengobatan mendapatkan supresi viral load. Angka ini diperkuat dengan memastikan akses perawatan dan pengobatan nya. Pembiayaan layanan HIV merupakan kombinasi dari dukungan pemerintah baik dari program maupun skema JKN, donor internasional serta biaya dari ODHIV sendiri

Endang Lukitosari

dr Endang Lukitosari, MPH sebagai ketua tim kerja HIV IMS hepatitis dan PISP menyampaikan terkait buku petunjuk terkait pelayanan HIV atau AIDS dan IMS dalam skema JKN. Setiap penanganan penyakit menular terutama skala prioritas. Kebutuhan sumber daya, pembiayaan, sarana prasarana yang berkelanjutan ini merupakan sinergitas lintas program dan lintas sektor sektoral didukung dan mitra usaha stakeholder lain dan BPJS agar terselenggara pelayanan peserta JKN untuk mendapatkan manfaat dari program nasional pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS. Buku ini menjabarkan dari kegiatan pencegahan dan pengendalian HIV atau AIDS dan IMS. Ketika pasien HIV mendapatkan penanganan di FKTP dan FKTL. Ini bisa dikendalikan dan meningkatkan kualitas hidup pasien buku ini terdiri dari 8 ba. Pertama pendahuluan yang menampilkan kasus 2021. Kenaikan dalam pencapaian kasus kasus HIV positif yang teridentifikasi Target ending AIDS 2030 yaitu 95 95 95. 95 pertama yaitu estimasi ODHA ODHIV di Indonesia saat ini 79%. 95 kedua yang HIV mendapatkan ARV. Supresi virus harus dicapai 95% untuk target yang ketiga. ODHIV yang mempunyai JKN atau BPJS tidak lebih dari 1% yaitu 0,029%.

ODHIV paling banyak mengakses FKTP yaitu 78%. Program HIV/AIDS dan IMS Prinsipnya bisa ditangani di FKTP dan FKL. Skrining HIV diberikan di layanan untuk semua masyarakat terutama populasi khusus dan populasi risiko. Ini menjadi salah satu indikator SPM kesehatan. Peran dari pembiayaan yaitu pada skrining dan kegiatan diagnosis dapat diakses di FKTP dan FKL yang sudah ditetapkan. Obat ARV sudah diadakan pemerintah. Total manfaat yang didapatkan HIV positif yaitu kombinasi dan manfaat yang dibayarkan oleh BPJS ditambah obat ARV yang ditanggung pemerintah.

Tujuannya menyediakan bantuan teknis bagi petugas layanan kesehatan terkait peningkatan akses dan mutu pelayanan perawatan dukungan dan pengobatan HIV atau AIDS dan IMS. ODHIV dengan menjadi peserta JKN pembiayaan HIV dan IMS tidak menjadi persoalan lagi. Sasaran untuk buku ini yaitu petugas kesehatan, pengelola program, BPJS kesehatan, dan peserta JKN. Bab kedua lebih membahas tentang layanan HIV di FKTP. Manfaat peserta JKN di FKTP yaitu pada status klien dan pada status orang yang hidup dengan HIV. Bab ketiga yaitu layanan HIV di FKL yaitu menghitung manfaat bagi peserta JKN sesuai dengan paket INACBGs. Bab keempat yaitu mekanisme rujukan untuk kasus yang memerlukan rujukan di tempat lain secara horizontal. Bab 5 yaitu tata kelola logistik yaitu obat ARV, rapid diagnostic test, viral infant diagnostik dan pemeriksaan CD4. Pengelolaan logistik ini harus diperhatikan agar tidak terputus. FKTP dan FKL harus mengecek stoknya, perkiraan kasus, dan seterusnya harus dibangun. Bab keenam yaitu tata cara klaim. Prinsipnya sama dengan yang lain seperti layanan non kapitasi, kelengkapan administrasi, kelengkapan khusus. Bab 7 yaitu pembiayaan HIV pada JKN untuk situasi khusus seperti kondisi profilaksis pasca pajanan dan pasien transit ODHIV. Bab 8 penutup yaitu petunjuk pelaksanaan HIV dan IMS mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Reporter; Ardhina Nurgrahaeni (Divisi Public Health PKMK UGM)

Reportase lainnya

the-8th-indonesian-health-economist-association-inahea-biennial-scientific-meeting-bsm-2023The 8th Indonesian Health Economist Association (InaHEA) Biennial Scientific Meeting (BSM) 2023 25-27 Oktober 2023 InaHEA BSM kembali diadakan untuk...
gandeng-ugm-dinas-kesehatan-dan-keluarga-berencana-kabupaten-sampang-adakan-pendampingan-tata-kelola-program-kesehatan-di-kabupaten-sampang Kamis, 6 April 2023, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang bersama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM...
diseminasi-buku-petunjuk-pelaksanaan-layanan-hiv-aids-dan-infeksi-menular-seksual-ims-dalam-skema-jknReportase Diseminasi Buku Petunjuk Pelaksanaan Layanan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dalam Skema JKN 22 Desember 2022 dr. Tri Juni...