Community of Practice (CoP)
Pembiayaan Kesehatan di Indonesia
Analisis Kenaikan Anggaran Kesehatan : Studi Kasus Provinsi DIY
Seperti yang diketahui bersama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 menyatakan dari anggaran pendapatan Negara yang sebesar Rp 1.822.545.849.136.000,- sekitar Rp 208.931.288.798.000,- dialokasikan untuk dana transfer khusus yang terdiri atas DAK fisik dan DAK non fisik. Pemerintah juga menyetujui anggaran kesehatan naik menjadi 5% dari total belanja negara. Menurut Menteri Kesehatan Nila Moeloek, anggaran itu untuk mendanai kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan anggaran kesehatan ini juga akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk penguatan fasilitas kesehatan primer. Total DAK bidang kesehatan dan keluarga berencana dalam DAK fisik mencapai Rp 16.373.208.000.000,- sedangkan untuk dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dalam DAK non fisik mencapai Rp 4.567.000.000.000,-
Setelah mencoba menganalisis APBN dan APBD dengan studi kasus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN menemukan ada peningkatan anggaran dari 2015 ke 2016, termasuk DAU dan DAK. Proporsi DAK fisik kesehatan terhadap total DAK fisik di DIY mengalami kenaikan di 2016. DAK fisik kesehatan DIY meliputi dukungan pelayanan dasar, pelayanan rujukan, pelayanan kefarmasian, keluarga berencana, dan sarpras kesehatan.
Selain dana keistimewaan yang sebesar Rp 547.450.000.000,- DIY juga menerima DAK non fisik kesehatan yang meliputi BOK, akreditas RS, akreditasi Puskesmas, dan Jampersal. Adanya dana desa dan dana insentif daerah turut mendukung pembiayaan kesehatan di Provinsi DIY. Bagaimana peran pembiayaan APBN dan APBD terhadap upaya promotif preventif dan perbaikan skenario JKN ?
Diskusi Virtual Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
Silahkan dapat berdiskusi bersama-sama. Terima kasih.
{jcomments on}