Masyarakat Praktisi (Community of Practice):
Program Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia
Disusun oleh:
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Keberlangsungan Program JKN
di Tengah Pro dan Kontra Fatwa MUI
PENDAHULUAN
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah LSM sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta. Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam sedang menjadi isu yang menimbulkan pro dan kontra bagi berbagai pihak. Secara tekstual, rekomendasi hasil ijtima ulama Komisi Fatwa juga tidak secara langsung menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram.
Rekomendasi yang dimaksud yaitu : (1) Agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya; (2) Agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang dalam proses audiensi ke MUI. Selain mempertanyakan fatwa tersebut, Komisi IX DPR juga menunggu sikap dari pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi MUI tersebut. Sebagai bahan diskusi, berikut terlampir hasil ijtima ulama tahun 2015.
Hasil Ijtima Ulama V tahun 2015
Siaran Pers Bersama - 4 Agustus 2015
Silakan berkomentar dibawah
{jcomments on}