Arsip Diskusi COP JKN

Aries Munandar

Pada hemat saya ada kekeringan semangat ijtihad di antara para ulama di MUI, dalam memahami hukum perbankan, pembiayaan dan perniagaan. Sehingga menghantam secara sekonyong-konyong bunga sebagai riba, denda sebagai riba, dst.  Hal-hal begini perlu diijtihadkan, supaya tidak jauh panggang dari api antara doktrin dg realitas sehari-hari.

 Tidak mungkin dunia set back kan, orang menunggang sepeda motor dan mobil hari ini, bukan kuda atau onta.

 MUI belum maksimal menangkap semangat seperti ini, dalam pandangan saya.(Jumat, 31 Juli 2015; 10.57 AM)

 

Dominirsep Widodo

Oke Mas Faozi. Saatnya untuk mari kita memikirkan bersama, implikasi dari penolakan MUI terhadap sistem JKN yang dikelola BPJS sekarang jika nanti harus ada BPJS Syariah dan BPJS yang konvensional. Saya duga akan semakin rumit nanti karena dengan adanya pembedaan syariah dan non syariah "berpotensi" terjadi diskriminasi "terselubung" yang berbasis "agama" dalam health service delivery. (Jumat, 31Juli 2015; 10.48 AM)

 

Faozi Kurniawan

Ya Mas Dodo,

Wah saya bukan ahlinya tentang syariat dan haram mas..maaf. Namun, memang perdebatan ini menjadi Pro dan Kontra dikalangan masyarakat, sudah banyak media yang menjelaskan, salah satunya hasil sidang MUI.

http://mui.or.id/wp-content/uploads/2015/06/MU-Hasil-Ijtima-Ulama-V-tahun-2015.pdf (Jumat, 31Juli 2015; 10.36 AM)

 

Dominirsep Widodo

Mas Faozi, apakah ada perbedaan makna antara: 

1. Tidak sesuai syariat

2. Haram. 

Sejauh yang saya tau, kalau tidak sesuai syariat, itu "haram". Apakah yang tidak sesuai syariat dapat diartikan "halal" atau bagaiamana Mas ?

(Jumat, 31Juli 2015; 10.18 AM)

 

Aries Munandar

Hal ini menarik untuk nanti di bahas pada FKKI di padang mas Denas..

Semoga bisa. (Kamis, 30 Juli 2015; 09.31 PM)

 

Denas Symond

Terima kasih informasinya. (Kamis, 30 Juli 2015; 04.53 PM)

 

Aries Munandar.

Pada hemat saya ada kekeringan semangat ijtihad di antara para ulama di MUI, dalam memahami hukum perbankan, pembiayaan dan perniagaan. Sehingga menghantam secara sekonyong-konyong bunga sebagai riba, denda sebagai riba, dst.  Hal-hal begini perlu diijtihadkan, supaya tidak jauh panggang dari api antara doktrin dg realitas sehari-hari.

Tidak mungkin dunia set back kan, orang menunggang sepeda motor dan mobil hari ini, bukan kuda atau onta.

MUI belum maksimal menangkap semangat seperti ini, dalam pandangan saya.

 

Laksono Trisnantoro

Para founding father kita telah menetapkan bahwa RI bukan negara Islam. Namun tentunya fatwa ini dapat mempengaruhi kebijakan JKN. (Kamis, 30 Juli 2015; 2.41 PM)

 

Aries Munandar

Kita sama berdoa semoa cepat berakhir polemik ini dan hasil terbaik demi kemashalatan umat. Nanti musyawarah antara pihak mui dan bpjs pukul 14.00 di kantor pusat MUI. (Kamis, 30 Juli 2015; 12.51 PM)

 

Faozi Kurniawan

Terkait Fatwa MUI, beberapa berita sebenarnya sudah menjawab apakah benar fatwa MUI meng Haramkan BPJS Kesehatan.

Memang menarik didiskusikan terkait dg fatwa MUI.

Link berikut merupakan salah satu jawaban tentang Fatwa MUI...

https://twitter.com/BPJSKesehatanRI/status/626567150723969024?s=08

http://m.detik.com/news/berita/2978630/ijtima-ulama-mui-bpjs-bukan-haram-tapi-tidak-sesuai-syariah

(Kamis, 30 Juli 2015; 11.14 AM)

 

Aries Munandar

Bagaimana polemik MUI & BPJS ini? (Kamis, 30 Juli 2015; 08.55 AM)

https://cdn4.iconfinder.com/data/icons/miu/22/circle_arrow-back_previous-128.png Kembali ke COP

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet