PENGERTIAN ||  DASAR HUKUM || PRINSIP DASAR ASURANSI KESEHATAN  || 
PENYIMPANGAN DALAM ASURANSI  || KEPUSTAKAAN
Dalam asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi:
- Insurable interest
- Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara  tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
 Utmost good faith
 Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
- Proximate cause
 adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity
 Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
- Subrogation
 Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution
 Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
 
Powered by Web Marketing
			
				
				
	




















