Seminar:

Isu-isu Menarik terkait Peraturan BPJS Kesehatan tentang  Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer

Jum’at, 5 Mei 2017; pukul 15:30 – 16.45 WIB

TOR Acara

 

  Pengantar

BPJS dalam melakukan upaya pemerataan akses bagi pesertanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) telah dituangkan dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di FKTP. BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan dari FKTP satu ke FKTP yang lain guna mencapai pemerataan akses berdasarkan rasio jumlah peserta, dokter dan peserta, akses jarak fasilitas kesehatan dalam wilayah yang sama atau yang berdekatan, serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap dan selektif berdasarkan skala prioritas hingga tercapainya rasio ideal = satu dokter : 5000 peserta.

Di kabupaten Jayawijaya, terdapat Puskesmas yang memiliki peserta JKN 80,000 dan ada juga yang memiliki peserta hanya 3,000. Demikian pula di Jakarta Timur di mana terdapat Puskesmas kelurahan dengan 45,000 peserta, sementara Puskesmas kelurahan lain hanya memiliki 2,000 peserta. Isu ketimpangan jumlah peserta JKN antar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) selalu menjadi kontroversi. BPJS Kesehatan melalui peraturan terbarunya Nomor 1 Tahun 2017 telah mengatur pemerataan kepesertaan antar FKTP, untuk Puskesmas maupun FKTP Swasta. Apakah semua sudah siap?

  Tujuan

  1. Membahas konsep kebijakan pemerataan kepesertaan di FKTP
  2. Membahas latar belakang dan kemungkinan implikasinya (kajian akademik)
  3. Membahas peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan

  Peserta

  1. Anggota Community of Practice JKN dan Kesehatan
  2. Peneliti, praktisi, dan akademisi

  Agenda

Diskusi ini akan diselenggarakan pada hari Jum’at, 5 Mei 2017; pukul 15:30 – 16.45 WIB; bertempat di Ruang Leadership, Gedung IKM Lama lantai 3 Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada. Bapak/ Ibu/ Sdr yang tidak dapat hadir secara tatap muka dapat tetap mengikusi diskusi webinar melalui link registrasi berikut:

Registration URL: https://attendee.gotowebinar.com/register/6837315638759275267
Webinar ID: 534-743-899

Arsip diskusi bersama Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN dapat diakses selengkapnya melalui website http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/  dan website http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/ 

Pemateri

  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
  2. BPJS Kesehatan (dalam konfirmasi)

  Susunan Acara

Waktu Materi Pemateri/Pembahas
15.30 - 15.40 Pembukaan Moderator
15.40-16.00

Sesi 1:
Konsep Kebijakan Pemerataan Kepesertaan di FKTP

BPJS Kesehatan

pdf Materi

16.00-16.20

Sesi 2:
Isu-isu Menarik terkait Peraturan BPJS Kesehatan tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

pdf Materi

16.20-16.45 Diskusi/ Tanya-Jawab Pemateri
16.45 Penutup Moderator

 

  Informasi dan Pendaftaran

Maria Lelyana (Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 081329760006 (HP/WA)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.  
Website:
http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/ , http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/ 

Reportase

IMG 3241

Menanggapi kebijakan terbaru yang terbit, yaitu Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Kepesertaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, PKMK menyelenggarakan seminar pada Jumat, 5 Mei 2017 pukul 15.30 – 17.00 WIB dengan menghadirkan pembicara yaitu Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D selaku akademisi dan I Gusti Ayu Mirah Sutrisni selaku Kepala Departemen UPMP4-BPJS Kesehatan Divre VI DIY-Jateng. Tema yang diangkat ialahtopik isu-isu kontroversial terkait peraturan BPJS Kesehatan tentang pemerataan peserta di FKTP. Sesi diskusidibagi atas 2 bagian dimana sesi pertama mengenai konsep kebijakan pemerataan kepesertaan di FKTP dan sesi kedua membahas tentang isu-isu menarik terkait aturan tersebut.

Sebagai pengantar, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D mengatakan bahwa JKN telah berjalan kurang lebih selama 3 tahun dan sistem pembayaran kapitasi yang diberlakukan di FKTP dirasa belum bermakna untuk meningkatkan kinerja puskesmas dalam tugas sebagai gatekeeper dalam upaya promotif dan preventif. Di berbagai daerah ditemukan bahwa distribusi peserta tidak merata, misal di Papua yang memiliki sekitar 370.000 peserta jika dibandingkan dengan jumlah FKTP yang sangat terbatas sehingga mengalami ketimpangan antara rasio tenaga kesehatan dan peserta. Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS mengeluarkan sebuah aturan terkait pemerataan peserta di FKTP sehingga diharapkan dapat mendorong kepuasan peserta dan mutu layanan di FKTP yang tentunya akan menimbulkan banyak dilematis dari berbagai kalangan. Diskusi kali ini masih merupakan pembahasan awal, kedepannya akan dilaksanakan seminar-seminar secara bertahap untuk membahas aturan ini.

Selanjutnya pada sesi pertama, I Gusti Ayu Mirah Sutrisnih menjelaskan mengenai konsep kebijakan pemerataan peserta di FKTP. Perumusan kebijakan ini BPJS telah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak diantaranya yaitu kementerian kesehatan, asosiasi faskes, dan asosiasi profesi. Peraturan badan ini merupakan tindak lanjut dari Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Pasal 29 ayat 2A menyatakan bahwa untuk kepentingan pemerataan, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan peserta dari suatu FKTP ke FKTP lain yang masih dalam wilayah yang sama. Namun di ayat 2C dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam hal peserta yang dipindahkan keberatan, maka peserta dapat meminta untuk dipindahkan ke FKTP yang diinginkannya. Sehingga kepuasan peserta masih menjadi pertimbangan dalam proses pemindahan, aturan ini juga sebagai solusi dalam mendorong mutu layanan di FKTP, misal dalam hal waktu tunggu peserta. Semakin banyak peserta di dalam suatu FKTP memungkinkan semakin lama waktu tunggu masing-masing pasien yang berkunjung dan tentunya tidak ada waktu lagi dalam upaya promotif dan preventif dikarenakan dokter lebih berfokus pada upaya kuratif.

Data menunjukkan bahwa secara nasional jumlah FKTP sudah mencukupi dengan rasio dokter dan jumlah peserta yaitu 1 : 4.746 namun jika ditinjau dari distribusi peserta belum merata di masing-masing FKTP, sehingga inilah mendasari dikeluarkannya  peraturan BPJS Kesehatan tentang pemerataan peserta di FKTP. Implementasi kebijakan ini harus memenuhi beberapa prinsip yaitu mempertimbangkan pilihan peserta, proses pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas dan selektif, pemindahan peserta berbasis konsep wilayah yang berdekatan, melibatkan asosiasi faskes dan profesi, dan rekomendasi dari dinas kesehatan, serta melakukan sosialisasi sebelumnya. Saat ini BPJS sedang menyusun petunjuk teknis dalam implementasi kebijakan pemerataan peserta di FKTP.

Pada sesi kedua yang disampaikan langsung oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D dalam diskusinya membahas isu-isu kontroversial yang kemungkinan muncul dalam pemberlakuan aturan ini diantaranya yaitu performance based payment, pembayaran berbasis kinerja masih jarang dilaksanakan di Indonesia, walaupun beberapa dianataranya telah menerapkan dan masih secara bertahap. Jika ditinjau 5000 peserta, di daerah kota dalam pelaksanaannya mungkin agak lebih mudah tapi jika dibandingkan di daerah terpencil jarak antara rumah sangat jauh, apakah nantinya sistem pembayaran juga akan berbeda di setiap daerah disesuaikan dengan kondisi geografis atau lainnya.

Potensi lain yaitu masih terdapatnya puskesmas yang belum BLUD, tentunya anggarannya tercatat di pemerintah daerah. Hal ini menjadi dilematis bagi dinas kesehatan dalam memberikan rekomendasi antara pemerataan peserta ataukah pendapatan daerah, peran dari dinas kesehatan perlu dipertanyakan. Di sisi lain yang perlu perhatian lebih adalah peluang bagi praktek mandiri dan praktek korporasi. Tentunya dari sisi memperoleh modal, praktek korporasi lebih diuntungkan dan ini harus menjadi perhatian lebih dari pihak BPJS. Jika dilihat dari tren bahwa praktek korporasi akan jauh lebih berkembang dan menjamur di masyarakat dibandingkan dengan praktek mandiri.

Dari hasil diskusi pun ditemukan berbagai isu kontroversi yang muncul di antaranya yaitu pengendalian sektor swasta. Beberapa korporasi memiliki faskes di tingkat lanjutan, dan ada kemungkinan juga membuka usaha di bidang layanan primer. Dari pihak BPJS yang perlu diantisipasi adalah dalam sistem rujukan agar menghindari sistem rujukan internal yang berada di dalam suatu praktek korporasi. Ketersediaan dan peran swasta juga harus dilibatkan karena misal di papua jumlah sektor swasta sangat minim, selanjutnya Dr. drg. Yulita Hendrartini, MKes, AAK memberikan saran agar aturan ini tidak berlaku secara general karena kesiapan masing-masing daerah berbeda, sehingga batasan minimum rasio peserta dan dokter mesti ditetapkan serta rasio ketersediaan ruang perawatan, peralatan, dan tenaga kesehatan (SF).

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet