Bagaimana Kritik Terhadap Kinerja BPJS Kesehatan Pasca 2014 ?

Bagaimana Kritik Terhadap Kinerja BPJS Kesehatan Pasca 2014 ?

PKMK – Upaya perbaikan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seringkali menjadi bagian dari kesimpulan dan rekomendasi beberapa diskusi, termasuk dalam berbagai Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan. Dede Yusuf (Komisi IX DPR RI) juga menegaskan perlunya peninjauan terhadap Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 211/ 2014 yang menyebutkan masa berlaku kartu BPJS Kesehatan adalah 7 hari sejak pembayaran iuran pertama khusus untuk kelas III.

Beberapa hal lain yang juga seringkali dikritisi, diantaranya : sulitnya akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, terutama di Papua dan Papua Barat; kejelasan kebijakan selisih bayar antara ruang rawat inap dan obat; tingginya tingkat rujukan karena FKTP yang belum memahami sistem JKN sehingga banyak pasien menumpuk di 1 ruangan di rumah sakit; kejelasan prinsip portabilitas dalam UU BPJS; rendahnya partisipasi fasilitas kesehatan swasta dalam program JKN; tumpang tindihnya data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan peserta Jamkesda lama; dan lain sebagainya.

Lepas dari insurance effect dan adverse selection, partisipasi masyarakat yang cukup tinggi terhadap program JKN diharapkan dapat menjadi momentum yang baik dalam peningkatan pelayanan dan percepatan universal health coverage (UHC). Oleh karena itu, BPJS Kesehatan dan Pemerintah diharapkan dapat berkoordinasi lebih intens serta melibatkan akademisi dan praktisi dalam upaya penyelesaian beberapa permasalahan tersebut. Berikut terlampir buletin Parlementaria yang turut membahas mengenai pelaksanaan program JKN dalam pengantar mingguan ini.

pdf Buletin Parlementaria (Januari, 2015)

pdf Buletin Parlementaria (Maret, 2015)

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet