Menurut Health Sector Review (2014), pembiayaan publik sektor kesehatan masih rendah. Walaupun demikian, kenaikan alokasi anggaran transfer daerah untuk kesehatan di Indonesia tahun 2016 yang mencapai 7 kali lebih tinggi dari tahun 2010 menjadi peluang untuk meningkatkan kesiapan dan kualitas supply side layanan kesehatan. Baik Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan fisik maupun DAK non fisik (BOK) berusaha mengakomodasi usulan kebutuhan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional (RPJMN, Nawacita), kewenangan urusan pemerintah (UU No. 23/ 2014), percepatan pembangungan DTPK, dan sinkronisasi dengan program dan anggaran K/L. Materi selengkapnya dapat diakses melalui link berikut
Powered by Web Marketing