Seperti yang diketahui bersama, UU No. 14/ 2015 menyatakan dari anggaran pendapatan Negara tahun 2016 yang sebesar Rp 1.822.545.849.136.000,- sekitar Rp 208.931.288.798.000,- dialokasikan untuk dana transfer khusus yang terdiri atas DAK fisik dan DAK non fisik. Setelah mencoba menganalisis APBN dan APBD dengan studi kasus di Provinsi DIY, Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN menemukan ada peningkatan anggaran dari 2015 ke 2016, termasuk DAU dan DAK. Selain dana keistimewaan yang sebesar Rp 547.450.000.000,- DIY juga menerima DAK non fisik kesehatan yang meliputi BOK, akreditas RS, akreditasi Puskesmas, dan Jampersal. Adanya dana desa dan dana insentif daerah turut mendukung pembiayaan kesehatan di Provinsi DIY. Bagaimana peran pembiayaan APBN dan APBD terhadap upaya promotif preventif dan perbaikan skenario JKN ? Bapak/ Ibu dapat mengakses diskusi selengkapnya di link berikut:
Analisis Kenaikan Anggaran Kesehatan