Perdebatan sempat terjadi di kalangan masyarakat Indonesia perihal kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dimana iuran yang sebelumnya tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2013 untuk kelas III Rp 25.500,-, kelas II Rp 42.500,-, kelas I Rp. 59.500,- mengalami kenaikan yang tertuang dalam Perpres 19 Tahun 2016 iuran untuk kelas III Rp. 30.000,-, kelas II Rp. 51.000,- dan kelas I Rp. 80.000,-. Terdapat masyarakat yang menyetujui akan hal itu, namun tidak banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang kenaikan tersebut karena merasa pelayanan kesehatan yang diterima belum memadai. Belum lama dari keputusan tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yakni Perpres 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dimana untuk kenaikan iuran hanya berlaku pada kelas I dan kelas II, sementara untuk kelas III tidak mengalami kenaikan tetap pada Rp. 25.500,- terhitung berlaku mulai 1 April 2016. Dalam pelayanan kesehatan, pemerintah berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan kesehatan dengan penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP yakni rasio dokter dan peserta = 1: 5.000. Pemerintah terus berbenah diri agar masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses pelayanan kesehatan. Hingga saat ini telah banyak fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni untuk FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan) sebanyak 36.309, sedangkan untuk FKTRL (rumah sakit dan klinik utama) sebanyak 2.068.