Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 mengamanatkan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib terlindungi dalam sebuah mekanisme jaminan sosial. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlidungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk, agar mampu hidup produktif, sehat, dan sejahtera. Mekanisme jaminan kesehatan nasional adalah dengan melakukan pengumpulan iuran yang bersifat wajib bagi setiap penduduk. Iuran penduduk yang tidak mampu secara ekonomi dibayarkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2015 melalui sebuah mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sampai Maret 2016, peserta kategori PBI sebanyak 103.735.804 (63% dari total semua peserta BPJS Kesehatan) yang tersebar di 34 Provinsi, 504 Kabupaten/Kota dan 22.245 Kecamatan di Indonesia. Tentu saja angka tersebut tidak sedikit. Angka yang tidak sedikit tersebut selayaknya harus dilakukan pengawalan yang ketat, mengingat rawan sekali terjadi fraud baik dalam penentuan status PBI maupun alokasinya. Salah satu mekanisme pemerintah dalam memberikan kontrol terhadap regulasi terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) di era BPJS Kesehatan tahun 2016 ini adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Hadirnya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 ini merupakan kerangka acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi di tingkat daerah sebagai pedoman bagi pelaksana program di daerah untuk melaksanakan peraturan menteri tersebut secara legal. Secara umum, peraturan menteri ini secara teknis menjelaskan kriteria penerima bantuan iuran, termasuk bagaimana melakukan proses verifikasi, validasi serta perubahan data PBI jaminan kesehatan.