Pembangunan kesehatan didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam sistem manfaat pelayanan, diketahui bahwa kesehatan tidak selalu berhubungan dengan masalah pengobatan atau orang sakit, namun bagaimana masyarakat yang sehat pun dapat dipertahankan status kesehatannya. Hal ini menjadi titik penting dalam upaya pembangunan kesehatan yang merata dan berkualitas. Mendukung hal tersebut, pemerintah mencoba untuk memberikan guideline seperti apa fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud. Arahan tersebut baru-baru ini tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Nomor 47 Tahun 2016. Adanya peraturan pemerintah yang terbaru ini, bukan sebagai pembaruan dari peraturan sebelumnya karena dinyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang baru.
Secara umum, dalam peraturan terbaru Pemerintah merumuskan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Hal ini mengisyaratkan bahwa masalah kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga mengikutsertakan peran dari daerah dan masyarakat. Bapak/ Ibu dapat mengakses file regulasi melalui link berikut.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan |