Januari 2014, menjadi awal baru bagi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Masuknya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan dimanapun, tanpa perlu khawatir dengan masalah biaya. Namun, sebagai sistem yang baru, ternyata masih banyak sekali hal yang perlu untuk dibenahi sebelum akhirnya dikatakan bahwa sistem JKN siap untuk menjadi sistem pembiayaan kesehatan yang melindungi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa terkecuali. Memfasilitasi hal tersebut, pada akhirnya pemerintah dan BPJS Kesehatan mulai banyak menyusun regulasi serta pedoman pelaksanaan untuk dapat memastikan bahwa sistem JKN dapat tersusun dan berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Regulasi serta pedoman yang disusun tidak hanya berkenaan dengan teknis pelaksanaan program JKN saja, namun juga terkait dengan penetapan tarif layanan, sistem pencegahan fraud, kendali mutu dan biaya, serta pedoman penyusunan dan penerapan formularium Nasional. Seterusnya, era JKN masih harus diupayakan untuk mampu berkembang serta beradaptasi dengan segala bentuk dinamika permasalahan kesehatan, ekonomi, dan sosial di Indonesia. Variasi karakteristik masyarakat menjadi salah satu acuan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang seharusnya mampu bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, keberadaan suatu regulasi seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan memberikan sosialisasi perubahan yang dibawa serta kepada masyarakat, sehingga tidak hanya para pemangku kepentingan saja yang mengetahui karena sebenarnya masyarakat adalah objek utama sebagai penerima manfaat dari sistem JKN ini. Beberapa regulasi dan pedoman pelaksanaan ini dapat diakses melalui link berikut