Belum genap 3 bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, pada tanggal 19 Januari 2017 pemerintah kembali merevisi standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan. Peraturan ini diundangkan sebagai bentuk penyempurnaan terhadap perubahan pertama yang diundangkan pada tanggal 24 November 2016 yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016.
Powered by Web Marketing