Belum genap 3 bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, pada tanggal 19 Januari 2017 pemerintah kembali merevisi standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan. Peraturan ini diundangkan sebagai bentuk penyempurnaan terhadap perubahan pertama yang diundangkan pada tanggal 24 November 2016 yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016. Perubahan yang dibawa oleh peraturan menteri kesehatan ini fokus pada memperinci ketentuan pasal 25 tentang pembayaran selisih akibat peningkatan kelas perawatan, baik untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, serta ke kelas VIP dan di atas kelas VIP. Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa setiap rumah sakit wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya atau tambahan biaya sebagaimana kepada peserta jaminan kesehatan nasional sebelum peserta menerima pelayanan di atas kelas yang menjadi haknya. Selengkapnya mengenai peraturan ini dapat Bapak/Ibu/Saudara akses melalui link berikut
{jcomments on}