Pemerintah daerah masih menjadi titik tumpu dalam pencapaian Universal Health Coverage di level daerah. BPJS kembali mengajak pemerintah daerah dalam menyukseskan dan mendorong JKN-KIS diantaranya dalam penganggaran APBD, kepesertaan, peraturan daerah, maupun dalam pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan. Undang-undang kesehatan juga telah mengatur tentang penganggaran bahwa pemda wajib untuk mengalokasikan anggaran 10% dari APBD serta di sisi lain BPJS juga menghimbau agar kepada seluruh pemda untuk membayar iuran tepat waktu baik untuk iuran wajib maupun iuran integrasi jamkesda karena hal ini juga dapat mempengaruhi kestabilan program. Untuk kepesertaan, pemda dapat memberikan akses bagi masyarakatnya dalam mendaftar program JKN-KIS, serta upaya integrasi antara Jamkesda ke JKN-KIS dapat dimaksimalkan tahun ini. Sehingga diharapkan dengan adanya optimalisasi peran pemda dapat menjaga sustainibiltas program JKN-KIS.