Sistem pengawasan tidak bisa terlepas dari suatu organisasi, hal ini diperlukan untuk mengontrol jalannya organisasi agar tetap sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, begitupun pada organisasi asuransi kesehatan yang menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional yaitu BPJS Kesehatan. Sehingga untuk mengatur pola hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan tersebut maka selanjutnya diatur dalam sebuah pedoman tata hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan aturan pelaksanaan lainnya. Pada pedoman tersebut dijelaskan secara umum tentang Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan mulai dari ketentuan umum, susunan keanggotaan, fungsi, tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang hingga etika jabatan serta ketentuan rapat dewan pengawas dan direksi.