PMK ini ditanda tangani Menteri Keuangan RI pada Juni 2019. PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, atau 29 Maret 2018. PMK ini mengatur honorarium penanggung jawab keuangan, satuan kerja belanja pegawai, honorarium pengadaan barang dan jasa, honorarium perangkat unit layanan pengadaan (ULP), honorarium penerima hasil pekerjaan, honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak, honorarium penyimpan barang milik negara, honorarium kelebihan jam perekayasaan, honorarium pengguna anggaran, pengadaan jasa, pengelola sistem akuntansi instansi, dan sebagainya.
PMK ini juga mengatur besaran honorarium untuk penyelenggara kegiatan pendidikan tinggi, termasuk dosen, pusat kajian, program studi dan sebagainya. selain itu, PMK ini juga mengatur honorarium penyelenggaran sidang/konferensi baik bilateral, regional, dan multilateral. Termasuk di dalamnya honor panitia yang terlibat. Lalu diatur pula honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Besarannya sesuai kemampuan daerah masing - masing. Lalu diatur pula uang harian perjalanan dinas yang berbeda jumlahnya tiap provinsi.
Standar biaya masukan tahun anggaran 2019 ini berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi yang berlaku nasional.