Rekomendasi Terkait Pembiayaan COVID-19

Evolusi pandemi COVID-19 telah menunjukkan sifat virus yang tidak dapat diprediksi, dengan varian baru menggeser pusat penyakit dan negara - negara yang mengalami berbagai gelombang infeksi dan dampak ekonomi. Mencapai cakupan vaksinasi yang tinggi di semua negara adalah satu - satunya cara untuk mengganggu pandemi secara global dan memenangkan perlombaan melawan virus.

Dampak substansial COVID-19 terhadap kesehatan dan kesejahteraan semua orang ditambah efeknya yang melumpuhkan pada ekonomi di seluruh dunia berarti bahwa vaksinasi COVID-19 akan memiliki dua fungsi penting: intervensi kesehatan esensial (mengurangi kematian dan kesakitan) ditambah banyak lagi. Diperlukan stimulus ekonomi (memungkinkan ekonomi untuk dibuka kembali). Vaksinasi juga dapat menjadi barang publik: begitu banyak orang yang kritis telah divaksinasi, kekebalan kelompok yang dihasilkan dapat dirasakan oleh semua orang.

Maka, membiayai vaksinasi COVID-19 adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah perlu mencari cara terbaik untuk membiayainya. Eksternalitas positif yang sangat besar (yaitu, manfaat kesehatan dan ekonomi dari vaksinasi baik pada tingkat individu dan masyarakat) muncul. Sumber pendanaan untuk vaksinasi COVID-19 tidak boleh mengorbankan layanan kesehatan atau sosial penting lainnya mengingat pendanaan tersebut, karena eksternalitas positifnya yang sangat besar, merupakan keputusan ekonomi keseluruhan yang diambil oleh pemerintah dan tentunya tidak dibatasi oleh memprogram ulang anggaran Depkes yang ada. Dalam hal dana yang ada diprogram ulang untuk vaksinasi COVID-19 dari kegiatan atau investasi lain (di tingkat pemerintah), prioritas harus diberikan untuk mengidentifikasi bidang pengeluaran non-produktif atau kegiatan tidak penting yang dapat ditunda tanpa dampak negatif. berdampak pada kesejahteraan penduduk.  WHO menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait pembiayaan COVID-19

SELENGKAPNYA

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet