Pada 2014, Indonesia meluncurkan skema jaminan kesehatan nasional single payer dengan tujuan untuk mencakup seluruh penduduk pada 2024. Tujuan dari makalah ini untuk menilai pemerataan yang dengannya kontribusi terhadap sistem pembiayaan kesehatan didistribusikan di Indonesia dalam kurun waktu 2015 – 2019. Studi ini merupakan analisis sekunder dari data perwakilan nasional dari Survei Sosial Ekonomi Nasional Indonesia (2015 – 2019). Progresivitas relatif dari setiap sumber pembiayaan kesehatan dan pembiayaan kesehatan secara keseluruhan ditentukan dengan menggunakan skor ringkasan, indeks Kakwani. Sekitar sepertiga pembiayaan kesehatan bersumber dari pembayaran out-of-pocket (OOP) setiap tahun, dengan pajak langsung, pajak tidak langsung dan asuransi kesehatan sosial (social health insurance/ SHI) masing - masing mengambil 15 – 20%. Pajak langsung dan pembayaran OOP merupakan sumber pembiayaan kesehatan yang progresif, dan pembayaran pajak tidak langsung yang regresif, sepanjang 2015 – 2019. Kontribusi SHI bersifat regresif kecuali pada 2017 dan 2018. Sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan bersifat progresif sejak 2015 hingga 2018, tetapi ini menurun tahun ke tahun dan menjadi agak regresif pada 2019. Menurunnya progresivitas sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan antara 2015 hingga 2019 menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki jalan untuk mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan yang adil dan merata yang memastikan masyarakat miskin terlindungi secara finansial. Studi ini didukung melalui Inisiatif Riset Sistem Kesehatan di Inggris, dan didanai bersama oleh Departemen Pembangunan Internasional, Dewan Riset Ekonomi dan Sosial, Dewan Riset Medis, dan Wellcome Trust. Artikel ini dipublikasikan pada 2022 di The Lancet Regional Health – Western Pacific.