Pengantar minggu ini: 20 - 26 Agustus 2013

Model Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan BPJS 2014

Jogja-PKMK. BPJS 2014 menjadi perhatian banyak pihak terutama kalangan akademisi, peneliti, pemerhati kesehatan, organisasi profesi dan lain-lain. Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 39 mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap BPJS dilakukan oleh eksternal dan internal. Pengawasan internal dilakukan oleh organ pengawas BPJS yang disebut Dewan Pengawas dan pengawas internal. Pengawas eksternal dilakukan oleh lembaga independen dengan lembaga yang ditunjuk di sini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dalam hal ini lembaga independen harapannya akan bekerjasama dengan lembaga independen lain seperti akademisi, pusat-pusat studi di universitas, peneliti, LSM, organisasi profesi dan lain-lain. Khusus untuk BPJS Kesehatan, pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan dalam arti luas, tidak hanya aspek keuangan, tetapi termasuk aspek manajemen, aspek pelayanan kesehatan, aspek mutu pelayanan kesehatan dan lain-lain. Melalui proses ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dapat bekerjasama dengan lembaga independen lain yang dimaksud. Kesempatan ini lebih terbuka karena pada bulan September 2013 di Kupang akan diadakan pertemuan Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia ke IV oleh Jaringan Kebijakan Kesehatan di Indonesia. Salah satu tema yang diangkat pada forum tersebut adalah Model Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan BPJS Kesehatan tahun 2014. Tema tersebut juga termasuk salah satu tema yang diangkat dalam Proposal yang sedang dikembangkan secara bersama-sama oleh jaringan kebijakan kesehatan Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai detail acara dan siapa saja yang akan membahas Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan BPJS 2014 silahkan

Pengalaman Universal Health Coverage di Korea

bpjsJogja-PKMK. Korea Selatan merupakan salah satu negara maju dengan berpenghasilan tinggi di Asia. Penduduk di Korea Selatan lebih kecil dari penduduk di Indonesia.  Selain itu Korea Selatan terkenal dengan sistem yang mempertahankan budayanya seperti Jepang. Namun dengan budaya nya tersebut, Korea Selatan berhasil mengembangkan sistem salah satunya adalah sistem kesehatan. Korea Selatan mulai memperkenalkan asuransi kesehatan sosial yang wajib pada tahun 1977, yang pada waktu itu dikhususkan untuk pekerja di perusahaan. Pengembangan selanjutnya diarahkan ke seluruh penduduk pada tahun 1989. Selama 30 tahun pengembangan asuransi kesehatan nasionalnya, Korea Selatan banyak belajar dengan mempelajari isu-isu kunci dalam kebijakan pembiayaan kesehatan. Salah satunya dengan membandingkan skema pembiayaan kesehatan dari pajak dan membandingkan langsung dari skema asuransi sosial. Hal ini dapat terjadi karena saat ini Korea Selatan sudah sukses memobilisasi sumber daya untuk pelayanan kesehatan, populasi yang dicakup semakin besar, efektifitas pengumpulan sumber daya publik dan sumber daya dari swasta dan membatasi pengeluaran untuk pelayanan kesehatan. Meskipun begitu tetap saja banyak kendala dan tantangan yang di hadapi, terutama dari sektor swasta, sistem pembayaran fee for service, pelayanan campuran (mix) publik dan swasta dan sebagainya. Indonesia sebagai negara yang lebih banyak penduduknya diharapkan dapat memperoleh gambaran manfaat dengan mempelajari penerapan asuransi kesehatan nasional di Korea Selatan. Mengapa ini perlu dilakukan? Karena  Indonesia akan menerapkan Asuransi Kesehatan Nasional pada tahun 2014. Untuk mengetahui lebih jauh tentang bagaimana Korea Selatan menghadapi tantangan dan kendala dalam Asuransi Kesehatan Nasional nya silahkan


 Minggu lalu


IHEA 2013: Private Sector in Health Symposium

 
Konsep Penelitian Monitoring dan Evaluasi BPJS

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet